Thursday, May 15, 2025
BerandaHukum & KriminalKasi Pidum Kejari Tangerang: Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Bos PT RCM Group...

Kasi Pidum Kejari Tangerang: Perkara Dugaan Penipuan Terhadap Bos PT RCM Group Sesuai Locus Delicti dan Tempus Delicti

progresifjaya.id, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membantah tudingan Kuasa Hukum Birma Siregar terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum atau JPU Dina Natalia itu dianggap sudah sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti, karena transaksi uang senilai Rp1,2 miliar tersebut terjadi di kawasan Tangcity yang masuk dalam wilayah hukum Kota Tangerang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya mengaku tidak mungkin sembarangan menerima pelimpahan perkara yang ditangani Penyidik Polres Metro Tangerang ketika tidak masuk dalam wilayah hukum Kejari Kota Tangerang atau dengan istilah hukum locus delicti dan tempus delicti.

“Kalau memang enggak sesuai tempus dan locus tentu tidak mungkin perkara itu bisa lolos dari kejaksaan dan pengadilan,” ungkap Dapot dilansir progresifjaya.id dari Kabar6.com, Kamis (12/08/2021).

Menurut Dapot, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kantor PT RCMLand, milik Hamsir Siregar, pada 2019 itu memang dinyatakan sudah sesuai dengan kewenangannya.

Pasalnya, transaksi uang sebesar Rp1,2 miliar antara Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar dilakukan melalui rekening di tiga Bank berbeda milik Terdakwa Birma Siregar, diantaranya Bank Mandiri, BCA dan BRI.

Transaksi itu juga dilakukan di kawasan Tangcity Kota Tangerang secara bertahap mulai sebanyak 112 kali transaksi dari Februari 2019- Desember 2019, sehingga total transaksi berdasarkan bukti yang diperoleh JPU mencapai Rp1,2 miliar.

“Justru Hakim menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jika memang tidak benar dakwaan kami maka bisa dipastikan ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Dapot.

Dapot menjelaskan, pernyataan Kuasa Hukum terdakwa mengenai saksi Hamsir Siregar yang dihadirkan dalam persidangan pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu, yang mengatakan bahwa Saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan itu dinilai ngawur serta tidak mendasar.

Saksi Hamsir, kata dia, justeru sangat mengetahui persis duduk perkara yang dilaporkannya di Polres Metro Tangerang tersebut.

“Ini Kuasa Hukum Terdakwa menurut kami ngawur dan tidak mendasar. Jika saksi Hamsir tidak mengetahui dakwaan ngapain dia hadir diruang sidang,” katanya.

Terdakwa Tidak Fokus pada Persoalan Sebenarnya

Sementara itu, Direktur Utama PT RCM Suritno menuturkan, terdakwa Birma Siregar melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap saksi H Hamsir Siregar dengan cara meyakinkan untuk melakukan jual beli bidang tanah seluas 68,222m per segi di lokasi desa Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar.

Dalam kesepakatan itu ditetapkan harga permeter Rp. 200.000 yang awalnya dibuka harga Rp.300.000 antara Birma dan H hamsir.

“Akhirnya sepakat di harga Rp. 200.000 per meter dengan total keseluruhannya harga sebesar Rp 13,644,400.000, dan bidang tanah yang dijual tersebut tidak tersangkut permasalahan bidang tanah yang seluas 2,4 Ha,” jelasnya pada progresifjaya.id.

Saksi korban H Hamsir mengetahui dengan jelas adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Birma sebagaimana adanya kesepakatan perjanjian antara keduanya pada tanggal 3 Januari 2016 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 point 2 yang menerangkan apabila pengurusan penyelesaian kasus tanah di kasasi Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya dan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua (H hamsir) akan diganti dan dikembalikan sepenuhnya oleh pihak pertama (Birma).

Dan pihak PT. RCM melakukan pembayaran secara bertahap mulai kasbon pribadi dari Birma Siregar pada tanggal 5 Oktober 2016 sampai 25 Oktober 2019 sudah termasuk biaya demo sebesar Rp. 363,446,000 yang ditanda tangani dan diketahui oleh Birma Siregar.

“Jadi, bagaimana bisa H Hamsir tidak mengetahui tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Birma sehingga bisa dilimpah dan diproses persidangan di PN Tangerang?” tanya Suritno.

Suritno kembali menjelaskan kalau Itu sangat tidak betul sekali, malah terdakwa sendiri yang selalu memutar-mutar pertanyaan yang tidak pada substansinya itu.

“Disini jelas bahwa pemilik perusahaan H. Amsir menyatakan bahwa semua sudah diuraikan secara detail dan gamblang,” jelas Suritno, Kamis (12/8/2021).

“Kemarin kami juga memberikan keterangan sangat jelas tegas dan rinci seperti itu, adapun yang kemarin selalu diperingatkan adalah dari pihak terdakwa seperti itu sehingga kami tidak mengerti kenapa bisa terjadi dua kali seperti itu?” tanyanya.

“TKP-nya di PT RCM Kota Tangerang pada tanggal 31Desember 2019, makanya kami laporkan di Polres Metro Tangerang Kota terkait masalah penggelapan,”jelasnya.

Sertifikat diambil di kantor notaris di Pasaman Barat oleh anaknya Arkanuddin, yang mana sertifikat itu adalah jaminan sebagai transaksi pembelian yang seluas 60822 M2 dengan nomor sertifikat adalah 6009.

“Artinya di dalam persidangan itu jelas bahwa saksi dari korban itu menyatakan dengan jelas dan gamblang. Disini terlihat dengan jelas, tidak mungkin H. Hamsir tidak tahu adanya tindak pidana tersebut, bahkan telah melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Suritno.

Suritno juga menambahkan, dirinya juga telah menjawab semua pertanyaan dengan gamblang dan jelas, bahkan Birma Siregar sendiri dalam memberikan keterangan sangat melebar kemana-mana.

“Bahkan Birma seakan-akan mencari pembenaran sendiri, dalam memberikan keterangan tidak fokus pada persoalan yang sebenarnya,” pungkas Suritno.

Kronologi

Diketahui, Terdakwa Birma Siregar dengan Hamsir Siregar telah membuat perjanjian pengurusan perkara perdata terkait sengketa tanah seluas 2,4 hektar di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang melibatkan seorang dokter berinisial KH.

Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di kantor PT RCM Land yang berada di kawasan Tangcity Kota Tangerang pada 3 Januari 2016 silam.

Dimana, dalam Pasal 2 poin (2) perjanjian itu menerangkan bahwa apabila ternyata dalam pengurusan penyelesaian kasus atas tanah dengan luas 2,4 hektar atas nama Hati Darmawan di Polda Sumbar, Mabes Polri dan pengurusan Kasasi di Mahkamah Agung tidak berhasil diselesaikan maka seluruh biaya atau uang yang dikeluarkan Hamsir Siregar sebesar Rp1,2 miliar, maka uang tersebut akan diganti oleh saudara Birma Siregar.

Namun, dalam perjalanannya pengurusan sengketa tanah itu tak berhasil dilakukan oleh terdakwa Birma Siregar, sehingga saksi Hamsir Siregar meminta kembali uangnya.

Dan uang tersebut hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa Birma Siregar yang pada akhirnya ia dilaporkan Himsar Siregar CS ke Polres Metro Tangerang tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

“Transaksinya jelas ada bukti- buktinya, Bendahara Keuangan PT RCMLand Muhammad Harahap yang ditugaskan untuk mentransfer uang itu.

Dari seluruh transaksi itu ada kasbon pribadi Birma Siregar dari 5 Oktober- 25 Oktober 2019 sebesar Rp363.446.000. Terdakwa Birma Siregar dianggap tak punya niat baik untuk mengembalikan uang itu.

“Duit ini semula disepakati kedua pihak untuk mengurus perkara perdata terkait sengketa tanah di Pasaman Barat Sumbar yang sedang dijalani oleh Birma Siregar dengan dokter KH,” tandasnya.

Penulis: Nurdin Sofyan SIP

Artikel Terkait

Berita Populer