Monday, July 14, 2025
BerandaBerita UtamaKasino dengan 10 Meja di Bandung Digrebek Polda Jabar, 63 Pemain, Karyawan...

Kasino dengan 10 Meja di Bandung Digrebek Polda Jabar, 63 Pemain, Karyawan dan Pengelola Judi Ditangkap

progresifjaya.id, BANDUNG – Sebuah tempat perjudian mirip Kasino digrebek Polda Jabar di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sebanyak 63 orang yang berada di lokasi perjudian itu, termasuk 23 orang yang sedang bermain judi Niu- nih dan Bakarat diamankan guna diperiksa lebih lanjut.

Lokasi Kasino itu berada di dalam New Ballroom Billiard dan Karaoke and Live Music, sehingga hanya diketahui para pelanggan yang mempunyai member.

Dari 63 orang yang ditangkap, 37 orang karyawan dan 23 orang pemain judi serta 3 orang penanggung jawab (management).

Dari Kasino yang baru beroperasi selama 3 hari itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700, 4 buah buku rekening, ⁠38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor.

Dari hasil penggrebekan ada juga ditemukan uang Rp 2,7 miliar di dalam 4 ATM pengelola Kasino itu. tersebut. Namun hal itu masih didalami, apakah jumlah uang yang di dalam ATM itu merupakan omzet perjudian selama 3 hari atau bukan.

Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan dua tersangka pengelola tempat perjudian itu masing-masing Chandra Wiguna (CW) warga Bandung, dan Hendry Prasetyo (HP) warga Sukoharjo. Para pemain judi juga sedang diproses dan diperiksa karena dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Penggrebekan Kasino itu dilakukan atas pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di ruko yang menjadi tempat perjudian disamarkan sebagai tempat bermain futsal, karaoke hingga billiard. Setelah digrebek ternyata benar di dalam lokasi itu ada tempat main judi mirip sebuah Kasino.

“Memang ini kondisinya sangat tersamar di keramaian kota, dan promosinya futsal. Jadi ini suatu tempat yang sangat terkamuflase di tengah kota, tetapi alhamdulillah polisi bisa mengendus dan menyelidikinya dan kita lakukan penggerebekan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dikutip Rabu (18/6).

Dari hasil penggrebekan itu, polisi mengetahui meja judi Kasino diimpor dari China. “Ini peralatan perjudiannya bukan dibuat dari sini. Ini cukup bagus kualitasnya, ternyata impor dari China,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (18/6).

Berdasarkan penelusuran, tersangka HP yang memesan meja judi dari China secara online. Setelah barangnya tiba di pelabuhan, ia membawa meja tersebut untuk dirakit sendiri di Kasino itu.

Kapolda juga sempat melihat langsung 10 meja judi yang digunakan untuk permainan jenis Niu niu dan Baccarat. Ia memastikan meja judi itu dalam kondisi baru. “Ini benar baru karena semua perangkatnya dari interior kemudian alat yang digunakan untuk perjudian dalam keadaan masih baru dan sangat baik,” ucap Kapolda.

Tempat perjudian ini memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp3 juta. “Jadi perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP. Biasanya ruang VIP ini yang modal besar,” kata Kapolda.

Diungkapkan penyidik telah menetapkan 44 tersangka, yakni 18 pemain judi, 24 karyawan, serta 2 penyelenggara berinisial CW dan HP. Sampai saat ini para tersangka masih diperiksa di Polda Jabar.

Kapolda Irjen Pol Rudi Setiawan berkomitmen untuk memberantas masalah perjudian di wilayahnya. Dia memastikan pihaknya tak akan pandang bulu untuk memberantas perjudian di Jabar. “Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat,” kata Irjen Rudi.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer