Friday, May 16, 2025
BerandaBerita UtamaKaspudin Nor Menilai Pemerintah dan DPR Terlalu Tergesa - gesa Mengesahkan UU...

Kaspudin Nor Menilai Pemerintah dan DPR Terlalu Tergesa – gesa Mengesahkan UU Cipta Kerja

progresifjaya.id, JAKARTA – Ahirnya langkah Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) menjadi Undang Undang Cipta Kerja terwujud. DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat kerja paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020).

Sebelumnya ketika RUU Cipta Kerja itu mendapat banyak sorotan dari publik. Sebab regulasi itu dinilai merugikan pekerja.

Salah satu yang menyoroti terkait pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini adalah pengacara senior dan juga pengajar di Universitas Satyagama di Jakarta Barat, Kaspudin Nor, SH., MH., yang menilai pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat tergesa-gesa tanpa memikirkan dampak yang dihadapi kaum buruh.

Apalagi menurut Kaspudin, saat ini Indonesia dan dunia tengah dihadapkan dengan musibah covid-19, sehingga belum tepat jika pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menjadi UU.

“Saat rakyat tengah membutuhkan pemerintah dalam menghadapi covid-19, jangan hal itu dijadikan sebagai satu kesempatan mengesahkan UU di tengah ketidakkeberdayaan buruh. Ini kan saya kira belum terlalu mendesak dan harus ditelaah dahulu  pasal mana saja yang menjadi keberatan buruh. Pemerintah dan DPR harus bisa bersabar dan menampung keluhan buruh terhadap RUU Cipta Kerja tersebut,” kata mantan komisioner Komisi Kejaksaan ini pada Selasa (6/10/2020) saat dihubungi Progresif Jaya melalui telepon selularnya.

Kaspudin menyebut dalam UU Cipta Kerja ini banyak poin yang dirasakan merugikan para buruh. Misalnya tentang hak cuti, penghapusan upah minimum, jam lembur dan makin mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dan tentang PHK secara sepihak.

“Ini semua melemahkan posisi buruh sebagai pihak yang memerlukan pekerjaan dan memerlukan uang. UU sEmacam  ini mirip di masa kolonial tempo dulu dimana perjanjian pengusaha dengan buruh hanya menguntungkan pengusaha yang punya modal. Dimana dengan mudah bisa memecat buruh, sementara buruh tidak mempunyai pilihan membela haknya. Harusnya pemerintah dan DPR jangan menunjukkan kekuasaannya tanpa melindungi rakyat yang lemah,” tutur Kaspudin.

Menurut dia, seharusnya dalam situasi ini pemerintah harus hadir untuk membela rakyat dan memberikan perlindungan dan penghidupan yang layak bagi mereka.

Ditambahkannya saat ini masih banyak tugas pemerintah dan DPR yang penting dan lebih urgen untuk dipercepat. Misalnya, kata Kaspudin untuk mengantisipasi dan mensiasati makin meluasnya penyebaran virus corona.

“Menurut saya menanggulangi dan mencegah penularan corona ini jauh lebih urgen dan penting dikedepankan. Karena jangan sampai dinegara lain virus ini sudah habis, tapi di negara kita justru makin bertambah banyak korbannya. Makanya, Pemerintah harus benar-benar fokus menghadapi virus corona ini. Ini penting untuk memulihkan kembali ekonomi kita pasca corona nanti,” katanya.

Kaspudin juga mengingatkan dengan mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia, akan membuat Kementerian Tenaga Kerja membuat kesalahan karena tidak dapat lagi mengontrol dan mengawasi tenaga asing yang masuk ke Indonesia.

“Ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah,” ujar Kaspudin.

Dia berharap pemerintah dapat melindungi dan mengangkat harkat martabat buruh yang mencari nafkah di negerinya sendiri, tetapi bukan sebaliknya harga dirinya terinjak-injak seolah-olah mencari nafkah di negeri orang lain.

Adapun poin-poin dari UU Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak para buruh antara lain, jam lembur lebih lama, penghapusan upah minimum, ontrak seumur hidup dan rentan PHK serta mempermudah perekrutan TKA.

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer