Sunday, April 27, 2025
BerandaHukum & KriminalKasus AKBP Bintoro Tuntas, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap Catat Prestasi Perdana...

Kasus AKBP Bintoro Tuntas, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap Catat Prestasi Perdana di Polda Metro Jaya

progresifjaya.id, JAKARTA –  Penegasan gerak cepat Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap sebagai Kabid Propam Polda Metro Jaya langsung menunjukkan hasil. Tak lama setelah memangku jabatan tersebut, perwira melati tiga berzodiak Aries dari Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994 ini sudah bisa unjuk kemampuan untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Berdasarkan hasil sidang Kode Etk Profesi Polri (KKEP), AKBP Bintoro divonis pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Selain AKBP Bintoro, juga turut dipecat AKP Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Agak lebih beruntung buat AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan Ipda Novian Dimas, mantan Kasubnit Resmob Polres Jakarta Selatan yang masing-masing cuma terkena demosi delapan tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Keduanya didemosi tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum atau reserse,” ujar pria kelahiran Surabaya, 17 April 1971 yang mengawali karier polisinya sebagai Pamapta I Polresta Pekanbaru ini beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya juga, AKP Zakaria terkena sanksi yang lebih berat sebab memiliki peran dan keterlibatan aktif dalam kasus ini. Zakaria bahan disebut mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

“Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” jelasnya lagi.

“Dan jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu masuk kategori penyuapan, bukan pemerasan,” dia menambahkan.

Sementara itu, untuk mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Kombes Pol Radjo menyebut masih dalam proses sebab masih ada saksi-saksi yang harus diperiksa lebih lanjut. “Jumlahnya masih banyak, sekitar 16 orang saksi. Ini masih cukup lama,” katanya lagi.

Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap

Sebelum menjadi Kabid Propam Polda Metro Jaya dan menangani kasus AKBP Bintoro, perwira pemilik NRP 71040681 ini bertugas sebagai Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri. Sebelumnya dia juga pernah bertugas sebagai Anjak Madya Bid Sabhara Baharkam Polri, Dirsamapta Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali dan sebagai Kapolres Tojo Una-Una di Polda Sulawesi Tengah.

Keberhasilannya menuntaskan kasus AKBP Bintoro ini pun jadi catatan cemerlang perdana prestasi kariernya di lingkup Kepolisian Daerah atau Polda grade A+ di Polda Metro Jaya. Excellent.

Kini sedikit kembali sedikit ke belakang, dugaan kasus yang dituntaskan Kombes Pol Radjo ini mencuat saat kedua tersangka, AN dan MBH mengaku dimintai uang Rp20miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Kedua tersangka diduga melakukan pembunuhan usai seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.

Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi mengatakan, dugaan kasus ini muncul saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Kemudian salah seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum AN dan MBH diduga mendekati anggota Polres Metro Jaksel. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” aku Romi.

Sejak pertemuan pertama itu, terusnya, diduga ada negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut di mana AN dan MBH diminta membayar senilai Rp17,1miliar. Termasuk juga di dalamnya barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4.

Nominal uang tersebut diduga langsung diberikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Gogo Galesung.

“Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh Paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” kata Romi lagi beberapa waktu lalu menandaskan. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer