progresifjaya.id, TANGERANG – Satu orang tersangka berinisial J bin A (26) sudah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota untuk kasus penyalur asisten rumah tangga (ART) yang terkait insiden seorang ART berinisial CC (16), yang melompat dari atap rumah tingkat 3 di Cimone, Kota Tangerang, Rabu, (29/5) lalu sekitar pukul 06.45 WIB.
Tersangka dikenakan pasal pidana dugaan eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban CC agar bisa diperkerjakan sebagai ART. Tersangka juga terbukti membuat dokumen otentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes.
Padahal saat ini usia CC masih 16 tahun sesuai KK dan ijazah SMP-nya dan beralamat di Karawang. Berdasarkan hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat untuk korban juga tidak tidak terdaftar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik tersangka J bin A dijerat dengan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 333 KUHP. Berlapis-lapisnya pasal yang disangkakan ini membuat tersangka terancam hukuman dibui selama 15 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam pernyataan resminya didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dan Kasat Reskrim, Kompol Rio Tobing mengatakan, J bin A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi serta barang bukti yang didapat, termasuk KTP palsu korban.
Saat ini, terus Kapolres Zain, Polres Metro Tangerang Kota juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu. Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya baru akan diputuskan status terhadap LA sebagai majikan korban.
“Kita terus lakukan pengembangan kasus ini. Untuk majikan korban berinisial LA nanti akan kita putuskan statusnya setelah semua pemeriksaan rampung,” kata Kapolres Zain, Sabtu, (1/6) kemarin.
Bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, Kapolres Zain berkoordinasi dengan PJ Wali Kota Tangerang dan Forkopimda Kota Tangerang juga menjenguk korban CC di RSUD Kabupaten Tangerang seusai upacara. Juga turut serta mendampingi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut, PJ Walikota Tangerang, Dr Nurdin menyampaikan pihaknya akan melakukan penanganan medis optimal terhadap korban agar bisa kembali ke keadaan semula. Pemkot Tangerang akan menanggung seluruh biaya penanganan tersebut hingga korban sembuh. Selain itu, juga akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, termasuk juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” kata Dr Nurdin. (Bembo)