Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKasus Bandar Judi Togel Menganiaya di Rohil Jalan Prosedural ke Pengadilan, Kompolnas...

Kasus Bandar Judi Togel Menganiaya di Rohil Jalan Prosedural ke Pengadilan, Kompolnas Tetap Minta Kapolda Riau Tangkap Si Bandar

progresifjaya.id, JAKARTA – Kasus penganiayaan yang secara fakta melibatkan bandar togel Rokan Hilir (Rohil) Sudomo alias Domo sebagai pelaku dan Hermanto alias Abing ternyata berjalan prosedural. Tak seperti informasi konyol yang beredar liar di lapangan. Berkas kasus yang menetapkan keduanya sebagai tersangka bahkan sekarang sudah ada di kejaksaan untuk diperiksa. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kubu tinggal menunggu hasilnya saja. Apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh jaksa, atau masih P19 atau kurang lengkap.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar dalam pernyataan resminya kepada progresifjaya.id, Sabtu, (26/4/2025) menjelaskan, proses hukum kasus ini terus berjalan sesuai prosedur karena terbukti memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain terpenuhinya alat bukti – termasuk hasil visum dari Abing, saksi yang dibutuhkan penyidik buat menerangkan kasus ini juga lengkap.

“Di sini saya ingin meluruskan informasi liar yang beredar luas tentang kasus tersebut. Baik Domo maupun Abing memang sama-sama membuat laporan polisi atau LP ke Polsek Kubu. Kami dari Polsek Kubu melayani kedua LP tersebut sesuai aturan tak ada membedakan. LP mereka juga mengacu pasal yang sama yakni 351 KUHP atau penganiayaan,” jelas Kapolsek Kodam.

Abing, lanjutnya, membuat LP ke Polsek Kubu pada Selasa, 11 Maret 2025. Sementara Domo pada hari berikutnya yakni Rabu, 12 Maret 2025. Tak ada saksi yang dibawa oleh keduanya saat proses LP dibuat. Karena itu, beberapa hari kemudian penyidik pun melaju ke lokasi kejadian penganiayaan di Pulau Halang yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka guna mendapatkan saksi.

Merasa masih kurang bahan untuk melengkapi berkas berdasarkan keterangan saksi di Pulau Halang, penyidik lalu meminta keterangan tambahan dari saksi ahli yakni dokter Puskesmas yang melakukan visum serta dokter forensik dari Polda Riau.

“Berdasarkan keterangan dari saksi ahli, luka yang dialami Abing di wajah masuk kategori Pasal 352 atau pidana penganiayaan ringan. Sementara luka yang dialami Domo kaki masuk kategori Pasal 351 atau pidana penganiayaan sedang karena ada pendarahan kriteria luka dalam. Semuanya lengkap tertulis dalam berkas pemeriksaan,” jelas Kapolsek Kodam lagi.

Setelah itu, dia meneruskan, penyidik melakukan gelar perkara kasus di Polres Rohil pada Senin, 24 Maret 2025. Berdasarkan hasil gelar tersebut, penyidik akhirnya membuat keputusan untuk menjadikan Abing dan Domo sebagai tersangka kasus ini.

Berselang dua hari kemudian yakni Rabu, 26 Maret 2025, baik Abing maupun Domo dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sampai di titik ini, satu info lagi-lagi muncul dan beredar liar yakni penyidik merobek-robek kertas BAP karena tersangka Abing menolak menandatangani.

Menanggapi info tersebut, kepada progresifjaya.id Kapolsek Kodam mengaku tidak tahu. Dia juga menyebut tak ada yang melapor ke dia perihal itu. Namun begitu, lanjutnya, secara prosedural pihak yang diperiksa memang wajib memeriksa terlebih dulu berkas pemeriksaan sebelum ditandatangani. Jika dianggap sudah clear tak ada lagi kesalahan, baik kata maupun keterangan kalimat, barulah berkas tersebut ditandatangani oleh terperiksa.

“Saya sama sekali tidak tahu ada kejadian itu. Saya hanya mengacu pada fakta bahwa berkas pemeriksaan sudah ditangani oleh Abing dan Domo. Dan sekarang berkas tersebut sedang diperiksa penyidik dari kejaksaan,” Kapolsek Kodam berujar.

“Kini kita tinggal menunggu hasilnya saja. Kalau dinyatakan P21 oleh kejaksaan berarti akan ada pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka. Kalau P19 artinya penyidik kami harus kembali kerja untuk melengkapi.”

“Saya cuma ingin menegaskan saja ke masyarakat Rohil bahwa kasus ini akan tetap berjalan prosedural hingga pengadilan. Biar pengadilan yang nanti memutuskan posisi akhir Abing dan Domo di kasus ini. Yang benar siapa yang salah siapa. Tugas kami hanya sampai ke pelimpahan kejaksaan ,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim dalam pernyataannya kepada progresifjaya menanggapi kasus ini kembali mengingatkan arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan judi, baik offline maupun online untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Karena berdasarkan arahan tersebut, Polda Riau semestinya langsung bertindak menangkap Sudomo alias Domo yang sekarang berstatus tersangka untuk kasus penganiayaan.

“Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan harus membuktikan ketegasan dan komitmennya memberantas judi. Dia harus tegak lurus terhadap arahan Kapolri dan Asta Cita Presiden Prabowo. Oleh karena itu, kami dari Kompolnas dengan tegas meminta Kapolda Riau segera tangkap tersangka Sudomo sebagai bandar besar judi togel di Rohil untuk kasus perjudian. Kami dari Kompolnas menunggu kabar resmi penangkapan tersebut,” ujar Yusuf Warsyim dengan tegas.
Penulis/Editor:  Bembo

Artikel Terkait

Berita Populer