progresifjaya.id, BULA – Tokoh muda Seram Bagian Timur (SBT), Muhamad Syafi’i menyesalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres SBT terhadap Kepala Desa Airkasar Tutuk Tolu, UR (44), karena menurutnya tidak terdapat alasan mendesak yang patut untuk ditahan.
Diketahui bahwa Kepala Desa Airkasar ditahan penyidik Polres SBT sejak Selasa, 13 Agustus, hingga saat ini karena dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan total kerugian Negara sebesar Rp. 519.738.155.
“Orang ditahan oleh penyidik kan karena mau melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana. Hal inikan tidak terjadi, bahkan yang bersangkutan selalu kooperatif selama ini,” tuturnya via WhatsApp kepada media ini, Minggu (18/8/2024).
Justru sebaliknya, ungkap Syafi’i, penyidik terlalu terburu-buru melakukan upaya paksa menahan Kepala Desa Airkasar.
“Harusnya dipertimbangkan terlebih dahulu apakah unsur subyektif dan obyektif sudah terpenuhi terlebih dahulu barulah bisa ditahan. Jangan terlalu buru-buru, ada apa ini,” ungkapnya.
Sambungnya lagi, sehingga saat ini dirinya dan beberapa Raja dan kepala desa di SBT akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Seperti diketahui menurut keterangan Polres SBT bahwa dasar penahanan Kepala Desa Air Kasar itu sesuai surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 700/06/Itkan.sbt/PKKKN, Tanggal 25 April 2024, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Demikian disampaikan Kasubsi Penmas Polres SBT dikutip dari portal berita ameks.fajar.co.id Rabu (14/08/204).
Menurut Syafi’i, perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat yang dijadikan dasar penyidik juga tidak sesuai fakta.
Sebab salah satu progres pekerjaan perluasan pemukiman warga saat ini sudah berjalan 70 persen dari total anggaran. Belum lagi ada terdapat kegiatan lain yang sudah terealisasi tetapi masih dihitung sebagai kerugian.
“Jadi, kerugian sebagaimana yang disangkakan kepada Kepala Desa Airkasar ini tidak memperhatikan fakta bahwa saat ini yang bersangkutan telah mengerjakan item program perluasan pemukiman warga yang progres pengerjaannya telah mencapai 70% dan telah menelan anggaran sebesar Rp.261.200.000,- dari total anggaran Rp.330.000.000,- yang diperuntukkan untuk kegiatan dimaksud. Belum lagi ditambah dengan program-program lainnya yang telah di ealisasikan namun masih tetap dihitung baik oleh inspektorat sebagai kerugian keuangan negara,” ungkap Syafi’i. (Ale)