progresifjaya.id, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) periode tahun 2016 – 2021 M. Rohanudin, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefudin, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Tata Ruang/Kepala BPN digugat ganti rugi total sebesar Rp 4,375 triliun dalam kasus lahan RRI di Kelurahan Cisalak, Cimanggis, Kota Depok.
“Dirut LPP RRI, M. Rohanudin berikut tiga Menteri merupakan 13 orang yang digugat terkait kasus perubahan sertifikat no. 00001 lahan LPP RRI seluas 1.425.889 M2 di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis,” kata pengugat, Frederik Ndolu, anggota dewan pengawas LPP RRI disampaikan kuasa hukumnya Zainal Arifin dalam surat gugatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/11).
Surat gugatan sudah dilayangkan dan pihak PN Jakpus melalui juru sita PN Jakpus Erwin Setiawan, melalui aurat register perkara No. 665/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Nopember 2020 juga akan memanggil tergugat I yaitu Dirut LPP RRI, M. Rohanudin, tangal 2 Desember 2020 untuk mengikuti sidang online oleh kantor PN Jakpus terkait gugatan kasus tersebut.
Dalam surat gugatan yang ditanda tangani kuasa hukum pengugat Zainal Arifin, para tergugat yang berjumlah 13 orang tersebut telah melanggar hukum terkait perubahan sertifikat hak guna pakai nomor 00001 seluas 1.425.889 M2 sesuai surat ukur nomor 9096/1995, tanggal 13 Juni 2006 yang memiliki sekitar 18 tiang pancar atau tower MW, SW dan FM di lahan LPP RRI, Cisalak, Cimanggis.
Para tergugat secara berkala dan bersama sama telah merubah nomor 00001 sertifikat lahan seluas 1.425.889 M2 dengan surat ukur nomor 9096/1995, tanggal 13 Juni 2006. Menjadi nomor 00002 dengan luas yang sama serta nomor ukur dan tanggal yang sama pula dengan nama Kementerian Agama RI.
Menurut Zaenal Arifin, pihaknya mengugat ke 13 tergugat untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 4.275.000.000.000 atau Rp 4,275 trilyun termasuk kerugian immateriil sebeaar Rp 100 miliar sehingga total mencapai Rp 4.375 trilyun.
Kondisi di lapangan lahan LPP RRI, Cisalak seluas 1.425.889 M2 tengah dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang hanya menggunakan lahan seluas 43 Ha dan sisanya 100 Ha tidak jelas penggunaannya termasuk ke 18 tiang pemancar atau tower yang dibiarkan rusak.
Sumber: Poskota.co
Penulis: Arfandi Tanjung