Saturday, March 22, 2025
BerandaBerita UtamaKasus Pagar Laut PIK 2: Oknum Pengacara dan Oknum Mantan Wartawan Ditetapkan...

Kasus Pagar Laut PIK 2: Oknum Pengacara dan Oknum Mantan Wartawan Ditetapkan Tersangka Bersama Kades Kohod, Arsin bin Sanip

progresifjaya.id, TANGERANG – Hari ini Selasa (18/2) Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip sebagai tersangka, termasuk Sekretaris desanya, Ujang Karta. Yang mengejutkan adalah SP (Septian Prasetyo) dan CE (Candra Eka) yang belakangan disebut Kades Arsin sebagai orang yang ‘menjebak’ dirinya ikut pula menjadi tersangka.

Dan yang lebih mengejutkan lagi, CE disebut-sebut mantan oknum wartawan dari media terkenal di Provinsi Banten. Bahkan tersangka pernah menjadi Ketua sebuah komunitas wartawan di Tangerang Raya dengan sekretariatnya di Kota Tangerang. Sedangkan SP diduga seorang pengacara yang katanya mempunyai Firma Hukum.

Sebelumnya Kades Kohod, Arsin melalui konpres dengan didampingi pengacaranya Yunihar dan Rendy mengaku menjadi korban dari SP dan CE atas kasus terbitnya 263 SHGB dan 17 SHM dalam perkara pagar laut PIK 2 yang tengah disidik Bareskrim Polri. Arsin menyatakan dia ‘disuruh’ oleh kedua orang tersebut untuk membuat dokumen-dokumen lahan di area pagar laut itu untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Hal itu juga dikatakan Arsin saat diperiksa Bareskrim ketika dia masih menjadi saksi. Namun belakangan Bareskrim Polri malah menetapkan Arsin sebagai tersangka, setelah beberapa waktu lalu polisi menggeledah Kantor Desa Kohod dan tempat kediaman Arsin.

“Kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang. Pertama, Kades Kohod, Sekdes Kohod dan penerima kuasa SP dan CE,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan penyidik telah merasa cukup, hanya tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Walaupun, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Dirinya merinci barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kepala Desa Kohod dan rumah Arsin bin Sanip pada Senin (10/2) malam. Diantaranya, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard serta stempel Sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Kemudian, ditambah lagi pemeriksaan puluhan saksi,” ucapnya.

Penyidik juga, lanjutnya, menyita sejumlah kertas yang diduga digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Kabupaten Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya melanjutkan.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Bareskrim Polri.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua. Lalu, beberapa rekening yang kita dapatkan,” ujarnya. (Isa)

Artikel Terkait

Berita Populer