Sunday, April 27, 2025
BerandaHukum & KriminalKasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Kopda Basar Dijerat Pasal 340 KUHP...

Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Kopda Basar Dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 dan Peltu Lubis 303 KUHP

progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah 9 hari masih berstatus saksi, dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung Kopda Basar dan Peltu Lubis akhirnya resmi jadi tersangka, menyusul banyaknya dugaan negatif terhadap penyidikan yang masih menggantung.

Lamanya penetapan tersangka keduanya karena dilakukan berdasarkan investigasiĀ  tim gabungan guna penyelidikan, mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi. Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung yang disiarkan media elektronik secara langsung, Selasa (25/3).

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” katanya.

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil investigasi dan dari keterangan para saksi yang melakukan penembakan adalah Kopda Basar. Makanya pasal yang dikenakan 340 KUHP juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Peltu Lubis hanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Seperti diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.

Selain kedua oknum TNI itu, satu oknum anggota Brimob Polda Sumsel Aiptu Kapri Sucipto juga ditetapkan jadi tersangka. Hal itu dikatakan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konpres bersama itu. Sedangkan saksi-saksi saksinya yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer