Friday, January 24, 2025
BerandaHukum & KriminalKasus Penganiayaan Maut Taruna STIP Tambah 3 Tersangka Baru, Kompak Terancam 15...

Kasus Penganiayaan Maut Taruna STIP Tambah 3 Tersangka Baru, Kompak Terancam 15 Tahun Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan pengusutan kasus penganiayaan maut taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19). Setelah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka di awal pengungkapan, kini bertambah lagi 3 tersangka baru.

Mereka adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya adalah taruna tingkat II di  STIP Jakarta, senior dari korban. Sama seperti TRS, ketiga tersangka baru juga dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam pernyataan resminya menuturkan, seluruh tersangka kompak dikenakan Pasal 351 ayat 3, Pasal 55 jucnto Pasal 56 KUHP. Pasal 55 dan 56 juga dikenakan karena ketiganya terbukti bekerjasama melakukan kekerasan.

“Pasal 55-56 jadi bukti penegasan prinsip keturut sertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif,” kata Kapolres Gidion, Kamis, (9/5).

Dituturkannya, pembuktian kerjasama keturut sertaan itu terlihat dari peranan ketiga tersangka dalam proses penganiayaan maut.
Tersangka FA, kata Kapolres Gidion, berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2. Selain Itu, FA juga disebut bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.

“Pelaku FA alias A yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2. Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!’,” jelasnya.

Selain memanggil korban turun ke lantai 2, FA juga berperan sebagai pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet. Hal ini dibuktikan dari CCTV dan keterangan para saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan mengeluarkan perkataan intimidasi yakni
‘jangan malu-maluin’ dan ‘kasih paham’ saat kekerasan terjadi.

“Saat proses kekerasan eksesif terjadi, saudara W mengatakan ‘jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka. Karena itu kami lakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang  mempunyai makna tersendiri,” jelasnya lagi.

Sementara untuk tersangka KAK, Kapolres Gidion melanjutkan, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS.

Tersangka KAK terbukti menunjuk korban dengan mengatakan ‘adek ku aja nih mayoret terpercaya’.

“Kalimat seperti ini hanya hidup di lingkungan mereka. Punya makna tersendiri di antara mereka,” ujar Kapolres Gidion.

Hingga saat ini, masih kata Kapolres Gidion, pihaknya sudah memeriksa 43 saksi. Para saksi terdiri dari taruna tingkat I, II dan IV sebanyak 36 orang, pengasuh  STIP, dokter klinik STIP hingga ahli pidana.

Sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, pakaian korban, tersangka hingga CCTV juga sudah diperiksa, termasuk juga sudah melakukan gelar perkara. (Bembo)

Artikel Terkait

Berita Populer