progresifjaya.id, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi mencabut gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dalam sidang mediasi.
Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. H. Zulkifli Adjo, SH., MH., mengatakan perkara gugatan Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sudah berdamai.
“Perkara gugatan Nomor 415 Tahun 2023, setelah di mediasi pada tanggal 30 Agustus 2023, sudah damai,” ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus pada Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut Humas yang biasa disapa Zul ini menjelaskan inti perdamaiannya itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Anwar abas dan MUI.
“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim telah membacakan penetapan perdamaiannya, Pada prinsipnya, dia mencabut gugatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin menyampaikan kliennya telah mencabut gugatan dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah beliau memberikan kuasa pada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut. Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan,” ujar kuasa hukum Panji, Ali Syaifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu (30/8).
Ali berharap agar kasus perselisihan yang berujung damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.
“Alhamdulillah mungkin ke depannya inilah sebagai contoh besar bahwa umat Islam yang hari ini sedang berselisih namun dengan perselisihan seperti ini, alhamdulillah diselesaikan dengan caranya sendiri yaitu secara umat Islam,” ujarnya.
Anwar Abbas juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah dicabut melalui kuasa hukum Panji.
“Syukur alhamdulillah dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar.
Dalam sidang tersebut Panji Gumilang tak hadir lantaran masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Panji telah menjadi tersangka penistaan agama.
Sebelumnya, Panji menggugat Anwar secara perdata dengan membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun.
Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.