progresifjaya.id, JAKARTA – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Audrey Davis (AD), putri dari eks vokalis Band Naif, David Bayu, terkait dugaan kasus video syur miliknya yang tersebar luas pada Selasa, (6/8) mendatang. Audrey dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam pernyataannya mengatakan, sesuai jadwal Audrey akan diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini jadi bagian dari upaya melengkapi berkas kasus yang tengah ditangani oleh penyidik.
“Jika tak ada halangan yang bersangkutan akan diperiksa penyidik pada Selasa siang. Keterangannya dibutuhkan penyidik buat melengkapi berkas data kasus yang sedang disusun,” kata Kombes Pol Ade Safri, Sabtu, (3/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus video syur dugaan milik Audrey yang tersebar luas ini sudah menetapkan dua tersangka yakni MRS (22) dan JE (35).
Kedua tersangka sudah terbukti sebagai pelaku yang menyebarluaskan dan menjual video syur tersebut lewat chanel Telegram yang juga diberi nama Audrey Davis. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, video tersebut mereka dapatkan dari media sosial.
“Tersangka mengaku dapat konten file gambar dan video syur tersebut dari media sosial. File tersebut mereka download dan disimpan pada perangkat handphone milik tersangka,” Kombes Pol Ade Safri berujar.
Kedua tersangka yang kini sudah dibui di sel tahanan Polda Metro Jaya mendapat jeratan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah penjara maksimal 6 tahun. (Bembo)