progresifjaya.id, JAKARTA,- KDO (Kendaraan Dinas Operasi) yang dimiliki Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamog Praja) hanya digunakan untuk pelayanan umum.”Sudah barang tentu Kendaraan itu digunakan untuk pelayananan umum dalam pelaksanaan penegakan Perda atau Perkada, termasuk dalam penyelenggaraan Tramtibum dan penyelenggaraan Satlinmas”.
Hal ini diugkapkan, Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ) Provinsi DKI Jakarta, Arifin saat apel penandatanganan surat pernyataan penggunaan KDO yang berlangsung, di Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis,(27/7/2023)
Lebih lanjut dituturkannya, KDO merupakan kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum, tuturnya.
Disisi lain Arifin menuturkan, hal ini sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana minimal Satuan Polisi Pamong Praja di antaranya Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang diperjuangkan melalui proses yang panjang dari mulai perencanaan, pembahasan anggaran di DPRD sampai dengan proses pengadaan barang atau jasa.
Arifin juga berharap semua jajaran Sat Pol PP DKI Jakarta yang telah diberikan KDO berupa mobil dan sepeda motor dapat mencatat dan mempertanggungjawabkan kendaraaannya.
“Semua kendaraan telah tercatat secara administrasi dalam KIB B dan aplikasi SIERRA yang dikelola oleh BPAD. Konsekuensi dari pencatatan tersebut, semua pergerakan atau perpindahan KDO harus tercatat dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya,”tuturnya
Menurutnya, KDO yang diberikan mulai dari pengadaan, BBM, perawatan hingga pajak dibiayai oleh APBD DKI Jakarta.
Arifin juga meminta bagi pemegang KDO dapat mengembalikan kendaraan tersebut paling lambat 7 hari kerja jika berpindah tempat tugas atau telah berakhirnya masa tugas di Satpol PP DKI Jakarta.
Penulis/Editor: Asep |Sofyan Afandi