progresifjaya.id, JAKARTA — Keadilan mana, Yang Mulia majelis hakim ! Masa pelaku penipuan ratusan miliar, bahkan hampir triliunan rupiah, tapi hanya dihukum 2 tahun penjara, mana keadilan, mana pak hakim Yang Mulia.
Hal itu diungkapkan para korban penipuan berkedok investasi bodong investasi Robot Trading FIN888 usai majelis hakim pimpinan Juli Effendi, SH., MH., didampingi Slamet Widodo, SH.,MH dan Budiarto, SH membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).
“Dalam kasus ini keadilan tidak berpihak kepada kami para korban, justru jelas – jelas terlihat berpihak pada para penjahat oleh oknum – oknum para penegak hukum. Hancur sudah hukum negara ini kalau begini semua ahli hukum yang paham hukum yang dengan seenaknya menjatuhkan hukuman ringan pada penjahat, ada apa ? Tanpa melihat penderitaan para korban yang dalam hal ini kami para korban penipuan berkedok investasi bodong Robot Trading FIN888,” kata para sejumlah korban usai pembacaan putusan.
Sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan pimpinan sidang disebut,
terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra yang mana keduanya dianggap terbukti membantu, melakukan tindak pidana transaksi elektronik dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 56 UU ITE, dimana keduanya di vonis ringan dengan nilai kerugian Rp 160 miliar lebih.
Cary Chandra di hukum 2 tahun sementara Peterfi Supandri dihukum 2 tahun dan 2 bulan, juga keduanya dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan.
“Dalam kasus ini para oknum – oknum yang mengaku sebagai penegak hukum dan/atau ahli hukum jelas – jelas mereka sendirilah yang merusak, melecehkan dan memperkosa hukum,” ujar salah satu korban yang sering menghadiri sidang untuk melihat proses persidangan, tanpa mau menyebutkan namanya ketika sejumlah wartawan menanyakan identitasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum para korban penipuan berkedok investasi Robot Trading Fin 888 telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Kamar Pidana MA RI, Panitera MA RI, Panitera Muda Pidana Khusus MA RI, serta ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Selain itu, Kuasa Hukum tersebut, juga mengirimkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara, guna mengantisipasi terjadinya peradilan sesat.
Sebagaimana diketahui, Melda Siagian, SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan yang dibacakannya mengatakan, kedua terdakwa yakni Peterfi Supandri dan Cary Chandra masing masing dituntut selama 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, Subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Melda Siagian dalam tuntutan yang dibacakannya, juga mengatakan, disamping keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan semua unsur yang didakwakan telah terbukti dan masih ada orang – orang yang harus bertanggungjawab dalam perkara tersebut diantaranya Tjahyadi Rahardja, Sumarno dan Dewi .
Untuk diketahui, Tjahyadi Rahardja adalah Direktur PT Jababeka. Tjahyadi sendiri saat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi di PN Jakarta Utara, tak membuahkan hasil apapun sebagaimana disebut para korban penipuan investasi Robot Trading Fin 888, bahwa saksi memiliki peran penting dalam perkara pidana dengan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra. (ARI)