Thursday, May 15, 2025
BerandaEkonomi & BisnisKeamanan dan Mutu Pangan Menjadi Satu Persyaratan dalam Perdagangan

Keamanan dan Mutu Pangan Menjadi Satu Persyaratan dalam Perdagangan

progresifjaya.id, LEBAK – Keamanan dan mutu pangan menjadi salah satu persyaratan dalam perdagangan serta menjadi aspek penting untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas. Mewujudkan keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat serta pelaku usaha di sepanjang rantai pangan, mulai dari budi daya, panen, pasca panen, distribusi, retail hingga pangan siap dikonsumsi.

Pangan menjadi tidak aman karena terkontaminasi oleh bahaya fisik, bahaya kimia dan bahaya biologi. Kontaminasi bahaya dapat bersumber dari tanah, air, udara, hewan, limbah, manusia, peralatan dan penggunaan bahan tambahan lain.

Bahaya kontaminan dapat langsung mencemari pangan pada tahapan budidaya di lahan hingga pemanenan (disebut pencemaran primer), atau terjadi akibat perlakuan manusia atau sumber pembawa kontaminan selama proses pengolahan, pengemasan, pemasaran hingga diterima oleh konsumen atau masyarakat (pencemaran sekunder)

Mengkonsumsi pangan yang tidak aman dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Pencemaran biologi dan makanan kadaluarsa, akan menyebabkan keracunan yang ditandai dengan diare, muntah-muntah mual dan pusing. Sedangkan mengkonsumsi pangan yang terpapar, tercemar kimia dalam jangka panjang akan menyebabkan penyakit degeneratif.

Untuk menghasilkan pangan yang aman, pelaku usaha harus melakukan best practices pada rantai pangan, yaitu cara budidaya yang baik, cara penanganan pasca panen yang baik, tata cara distribusi pangan yang baik dan cara retail pangan yang baik.

Untuk mewujudkan keamanan pangan dan mutu pangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Lebak melakukan dua jenis pengawasan keamanan pangan dan mutu pangan, yaitu: pengawasan pre market dan post market.

Pengawasan pre market adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pangan diedarkan (produsen). Langkah pengawasan pre market dapat berupa registrasi dan sertifikasi pelaku usaha.

Sedangkan pengawasan post market adalah pengawasan yang dilakukan setelah produk pangan diedarluaskan terhadap masyarakat. Pengawasan ini dapat berupa monitoring dan inspeksi pada pelaku usaha.

Dengan terjaminnya keamanan pangan di sepanjang rantai pangan yang telah teruji serta dapat melindungi kesehatan masyarakat, demi mewujudkan sumber daya manusia Kabupaten Lebak yang sehat dan berkualitas.

Penulis: R. Rencong

Editor: Hendy

Artikel Terkait

Berita Populer