Saturday, April 19, 2025
BerandaMegapolitanKegiatan Operasi Tertib Masker Tegakkan Pergub DKI Jakarta No 51/2020

Kegiatan Operasi Tertib Masker Tegakkan Pergub DKI Jakarta No 51/2020

progresifjaya.id, JAKARTA – Satpol PP Provinsi DKI Jakarat menyelenggarakan Apel dalam rangka Penerapan PSBB Transisi Tahap l Perpanjangan di Jalan Terminal baru Lokbin Pasar Minggu, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs Arifin, M.AP bertindak sebagai Pembina Apel dihadiri pejabat Satpol PP diantaranya Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan, H. Agus Irwanto AP, M.Si, KaSatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Kasie Pemantauan, Drs Indra Wijaya M.SE, Kasie Operasional Bidang PP, Fitrano Jaya Putra, S.IP, Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel, Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole, dan Camat Kecamatan Pasar Minggu, Arief Wibowo

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs Arifin, M.AP mengatakan, bahwa tujuan Apel adalah dalam rangka Penerapan PSBB Transisi Tahap l Perpanjangan, dalam upaya menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi.

Peserta Apel terdiri dari Satpol-PP Provinsi DKI Jakarta 50 personil, Satpol-PP Jakarta Selatan, 50 personil, KOGARTAP 10 personel, Koramil Pasar Minggu 5 personil, Polsek Pasar Minggu 6 personil, Dishub Jakarta Selatan 20 personil, Damkar 10 personil, dan FKDM 3 personil.

“Selesai Apel dilanjutkan dengan pembagian tugas menuju titik ploting yang sudah ditentukan,” kata Arifin.

Dari hasil kegiatan sebanyak 42 pelanggar dengan total sanksi denda sebesar Rp 1.500.000. Para pelanggar diberikan sanksi berupa sanksi sosial sebanyak 34 orang, dan sanksi denda sebanyak 8 orang.

Sumber: Satpol PP DKI

Editor: Ebenezer

Artikel Terkait

Berita Populer