Tuesday, May 13, 2025
BerandaBerita UtamaKejagung Audensi dengan Dewan Pers: Ungkap Invoice Tagihan Penayangan 67 Berita di...

Kejagung Audensi dengan Dewan Pers: Ungkap Invoice Tagihan Penayangan 67 Berita di 24 Media Daring Rp 153,5 juta

progresifjaya.id, JAKARTA – Pro dan kontra jurnalis dijadikan tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) diungkap Kejaksaan Agung dengan ditemukannya bukti invoice atau dokumen pesanan publikasi berita dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat kepada tersangka Tian Bachtiar, Direktur Pemberitaan (Dirpem) Jak TV.

Ketiganya dijadikan tersangka dugaan perintangan penyidikan, yakni dengan bermufakat membuat narasi negatif terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditasi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. Kemudian, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Atas hal itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melakukan audensi dengan Dewan Pers di Kebon Sirih Jakarta Pusat. Kedatangan Harli dan jajarannya, langsung disambut Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan langsung melakukan diskusi tertutup.

“Kedatangan kami merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa hari yang lalu yang sudah dilakukan oleh Ibu Ketua Dewan Pers dan jajaran bersama dengan Bapak Jaksa Agung,” ucap Harli setelah pertemuan.

Harli menyebut kedatangannya ke Dewan Pers selain audensi, pihaknya juga menyerahkan berkas-berkas terkait penetapannya Tian Bachtiar yang juga Dirpem Jak TV. “Ada 10 bundel yang diberikan ke Dewan Pers,” ujar Harli, Kamis (24/4).

“Biarkan dulu nanti Dewan Pers yang bekerja dan tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu,” kata Harli lagi

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebut, berkas-berkas itu akan terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers. Ia akan mendalami apakah perbuatan Tian Bahtiar masuk ke ranah etik jurnalistik atau pidana.

Selain menerima berkas, Ninik meminta Kejagung untuk melakukan pengalihan penahanan Tian agar bisa diperiksa oleh Dewan Pers.

“Karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan,” ucap Ninik.

“Karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan, kira-kira itu ya,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan bahwa bukti invoice tersebut ditemukan dari penggeledahan di beberapa tempat dalam pengembangan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, baik ponsel maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Qohar seperti dikutip Antara, Kamis, (24/4).

Invois pertama yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp153,5 juta pada periode 14 Maret 2025 untuk pembayaran 14 berita dengan topik alasan tindak lanjut kasus impor gula, 18 berita dengan topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita dengan topik tanggapan Ronald Lobloby, serta 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Invoice kedua yang ditemukan adalah tagihan sebesar Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring, dan konten TikTok Jakarta untuk periode 4 Juni 2024.

Selain invoice, penyidik juga menemukan beberapa dokumen lainnya. Pertama adalah dokumen ‘campaign’ melalui podcast dan media streaming. Kedua, dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader terkait penanganan perkara penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2,4 miliar.

Berikutnya, dokumen terkait unggahan soal penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube.

Selanjutnya, dokumen yang ditemukan adalah rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring, laporan monitoring media, dan report analytic kasus korupsi timah periode 25–30 April 2024, dan laporan terkait narasi penanganan kasus timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di Instagram.

Penyidik juga menemukan laporan terkait media monitoring dengan berita Indonesia Police Watch (IPW) untuk periode 3 Juni 2024 serta dokumen berisi skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Dalam kasus ini, tersangka Marcela dan Junaedi memerintahkan tersangka Tian untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478,5 juta. Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka Tian Bahtiar.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” katanya

Selain melalui berita, tersangka Junaedi dan Marcela juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis/Editor; Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer