Tuesday, September 10, 2024
BerandaHukum & KriminalKejagung Kumpulkan Bukti Kasus Importasi Tekstil pada Dirjen Bea Cukai

Kejagung Kumpulkan Bukti Kasus Importasi Tekstil pada Dirjen Bea Cukai

progresifjaya.id, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen  Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kempat saksi itu adalah Kabag Operasional PT. Surveyor Indonesia Cabang Batam Andry Riyanto, Administrasi Operasi PT Surveyor Indonesia Cabang Batam Rahono, Inspektor pada PT Surveyor Indonesia cabang Batam Totok Sudjatmiko dan dari swasta Dinesh Suresh Raghani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, SH., MH., menjelaskan, pemeriksaan 4 (empat) orang saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,” ujar Hari di Jakarta, Selasa (14/7).

Mengenai pemeriksaan para saksi, dikemukakan Hari, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tandasnya.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer