Monday, July 14, 2025
BerandaBerita UtamaKejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 11,88 T Sitaan Perkara Ekspor CPO Wilmar...

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 11,88 T Sitaan Perkara Ekspor CPO Wilmar Group

progresifjaya.id, JAKARTA – Uang senilai Rp 11.880.351.802.619 yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dipamerkan Kejaksaan agung kepada wartawan, Selasa (17/6). Uang sebanyak itu disertakan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung, setelah para terdakwa korporasi itu diputus lepas (onslag) oleh majelis hakim Tipikor yang terlibat suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan akan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus. Duit yang bertumpuk-tumpuk itu merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita ini, turut dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung. Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, diputus onslag majelis hakim Tipikor PN Jakpus.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau onslag. Padahal, sebelumnya JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.

Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Apabila uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun. Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

Apabila uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.

Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1. Apabila uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa dinilai melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan onslag itu JPU mengajukan kasasi ke MA. Belakangan majelis hakim hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto yang memvonis onslag itu ternyata terlibat suap dan kini perkaranya masih berjalan di pengadilan.

Editor: Isa Gautama

Artikel Terkait

Berita Populer