progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakuan pemeriksaan terhadap dua direktur dari perusahaan PT. Karya Hidup Sentosa. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi tersebut yakni Direktur Utama, Hendro Wijayanto dan Direktur Panca Kurniajati.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Progresif Jaya, Senin (14/7/2020).
Hari menjelaskan bahwa dua saksi tersebut diperiksa sebagai rekanan Kementan RI dalam menyediakan Alsintan yang pengadaannya dinilai gagal.
“Oleh karena itu sebagai penyedia/produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” ujarnya.
Kemudian, Hari mengatakan bahwa keterangan saksi nantinya dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara terkait pengadaan Alsintan di Kementan RI.
Hari juga menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkas Hari.
Penulis: Arfandi Tandjung
Editor: Zulkarnain