progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Terbaru, kini Kejagung telah mengeksekusi sejumlah aset tanah hingga uang Rp 8,2 miliar dari terpidana Benny Tjokro.
“Telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp 8.216.084.561,00 (delapan miliar rupiah),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Ketut mengatakan uang tunai tersebut merupakan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25% dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau senilai Rp 96.750.000.000 (miliar) yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.
“Atas penyitaan uang tunai tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” katanya.
Selain itu, sejak 2022 hingga 2023, Kejagung sudah melakukan sita eksekusi terhadap aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya. Di antaranya:
1. Terpidana Benny Tjokrosaputro
• 2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 m2 atau 1.435,68 ha.
• 2023: saham senilai Rp 96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
• 2023: dividen senilai Rp 8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), yang merupakan dividen final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
2. Terpidana Heru Hidayat
• 2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 m2 atau 13 ha.
• 2023: saham senilai Rp 1.945.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus. (AT)