Wednesday, July 9, 2025
BerandaHukum & KriminalKejaksaan Negeri Kota Bandung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sektor Migas

Kejaksaan Negeri Kota Bandung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sektor Migas

progresifjaya.id, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kembali melakukan gebrakan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kota Bandung. Kali ini Tim Penyidik Pidsus   Kejari Bandung menetapkan  tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahan pada Jumat 20 Juni 2025.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 sampai dengan 2023. Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.

Salah seorang tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi sektor migas ini adalah BT, Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) dari tahun 2015 s/d 2023. PT MUJ merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.

BT sendiri dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bahkan ia sempat menjadi tim sukses Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni, NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 s/d sekarang dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan, ketiga orang itu merupakan tersangka pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia tahun 2022 sampai dengan 2023.

Irfan menyebut tersangka BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar tahun 2015 sampai dengan 2023, BT telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.

Sementara tersangka NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2008 sampai dengan sekarang, memimpin kerjasama dengan PT ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama,

Ia memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50Y5, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 5074.

“Tersangka NW tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT ENM sehingga PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368,” jelas Irfan dalam rilis di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Sementara tersangka RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020 sampai dengan 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.

Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.

“Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan ‘PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM’,” papar Irfan.

Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI. Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.

“Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” jelas Irfan.

Irfan juga menyebut bahwa Kejari tidak hanya fokus hanya pada penetapan tersangka, tapi akan terus bekerja untuk mengejar  pengembalian kerugian negara. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer