Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Bandung Berhasil Amankan Uang Rp.1,587 Miliar Pengembalian dari Tersangka Tipikor Dana...

Kejari Bandung Berhasil Amankan Uang Rp.1,587 Miliar Pengembalian dari Tersangka Tipikor Dana PIP

progresifjaya.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung berhasil mengamankan uang hasil pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah pada Universitas Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, SH., MH., menyampaikan bahwa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri BandungĀ  telah mengamankan uang senilai Rp.750 juta pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP kuliah Universitas Bandung.

“Uang ini dititipkan pada rekening penitipan Kejari kota Bandung RPL nomor: 7277754392 RPL 095 Kejari Bandung untuk PDT pada Bank BSI KCP Metro Margahayu Bandung,” ujarnya di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta Kamis, 16 Januari 2025.

Adapun jumlahnya yang dikembalikan tersangka senilai Rp 750 juta, sehingga total pemulihan keuangan negara yang telah dikembalikan oleh tersangka sejumlah Rp 1,587 miliar.

Selanjutnya, kata Irfan, tim penyidik Kejari Kota Bandung terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan atas tipikor penyimpangan dalam pengelolaan danaĀ  PIP kuliah Universitas Bandung.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung sebelumnya sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka yakni;Ā  UR, BR, dan YS.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan dalam perkara PIP, Kejari Kota Bandung telah menetapkan tiga orang tersangka, berdasarkan penghitungan BPK kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp.4,6 miliar. Dan jumlah yang telah dikembalikan oleh tersangka hingga hari ini sebesar Rp. Rp 1,587 miliar.

“Pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh tersangkaĀ  akan menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan dalam persidangannya nanti,” ujar Ihsan.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kisruhnya ditubuh UB, Kajari menegaskan bahwa, kekisruhan yang saat ini terjadi di tubuh Universitas Bandung, semisal dosen tak mendapatkan gaji. Menurut Irfan, tak ada kaitannya dengan penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari Kota Bandung.

“Penegakan hukum ini terjadi kisruh di UB telah terjadi. Jadi, kami enggak ada kaitannya. Sebab, kami petakan kisruh terjadi sebelum dilakukan penyidikan. Dan, kasus dugaan korupsi dana PIPĀ  tak hanya terjadi di UB, melainkan ada juga di kampus lain yang sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Irfan Wibowo. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer