Monday, April 28, 2025
BerandaBerita UtamaKejari Bandung Geledah Ruang ULP Pemkot Bandung: Sejumlah Dokumen Diamankan

Kejari Bandung Geledah Ruang ULP Pemkot Bandung: Sejumlah Dokumen Diamankan

progresifjaya.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung  geledah ruang Unit Layanan Pengadaan  (ULP) Pemkot  Bandung pada Rabu 10 Juli 2024.

Tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB di ruang ULP Pemkot Bandung juga di salah satu kediaman pegawai kelompok kerja (Pokja) Kota Bandung.

Sejumlah barang berupa dokumen diamankan tim penyidik dari dua tempat yang digeledah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Irfan Wibowo menyebut, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian upaya paksa institusi dalam memberantas korupsi dengan tegas dan terukur,” ujar Irfan Wibowo di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 10 Juli 2024, malam.

“Kami ingin menciptakan tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa  lebih baik lagi,” tegasnya.

Irfan  berharap dengan tindakan ini dapat memperbaiki tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Wawan Setiawan menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.

“Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini,” ungkap Wawan.

Modusnya, kata dia, Pokja ULP membocorkan sejumlah dokumen seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS)bke pengusaha atau peserta lelang proyek.

“Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS dan RAB,” katanya.

Setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek, kata dia, harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP mulai dari Rp. 5 juta sampai Rp. 10 juta. Praktek ini diduga sudah dilakukan untuk 14 proyek pengadaan.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang mulai dari dokumen, laptop hingga telepon seluler atau hp dari anggota Pokja berinisial R dan R,” pungkas Wawan Setiawan. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer