progresifjaya.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyelamatkan tiga orang pemuda dari meja hijau pengadilan, yang sebelumnya terjerat kasus tindak pidana ringan lewat restorative justice.
Kejari Bandung menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif atas penghentian penuntutan perkara pidana ringan penadahan dengan tersangka atas nama Asep Mulyana, Wildan Hasugian dan Khalid Saeful yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lewat restorative justice atau keadilan restoratif, ketiga pemuda yang jadi tersangka kini sudah berdamai dengan korban. Perkara yang menjerat mereka kini dihentikan.
Sebelumnya, ketiga pemuda itu dijadikan tersangka atas pidana penadahan satu unit handphone. Mereka tidak tahu jika handphone yang ditawarkan Nana Rukmana untuk dijualkan merupakan barang curian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, SH., MH., secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Restorative Justice tersebut kepada tiga tersangka tersebut bertempat di rumah Restorative Justice Jalan Tera No.6 Bandung, Kamis, 1 Agustus 2024.
Restorative justice itu merupakan bentuk pelayanan dan penegakan hukum Kejari Bandung.
Sebagai Kepala Kejaksaan, Irfan Wibowo tergerak menginisiasi adanya perdamaian antara korban dengan ketiga tersangka dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga ke meja hijau.
Ia pun memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum untuk menempuh cara itu.
Pelaksana tugas Kasi Pidum, Ridha Nurul Ihsan bersama jaksa fasilitator Fransiska Trihestowati, Christian Dior P Sianturi, dan Tutut Suciati Handayani, bergerak cepat.
Mereka kemudian memfasilitasi perdamaian korban dengan tersangka dan meminta masing-masing pihak ikhlas dan tidak melanjutkan perkaranya hingga ke penuntutan.
Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Kota Bandung kemudian mengusulkan penerapan restorative justice untuk penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kepala Kejati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri untuk diteruskan ke Jaksa Agung.
Lewat gelar perkara, Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Kota Bandung atas perkara pidana ringan ini.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, penerapan restorative justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat.
“Agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ujar Irfan mantan Ajudan Jaksa Agung ini.
Penegakan hukum humanis atas perkara ini, ujarnya, merupakan komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Yon)