progresifjaya.id, INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan penandatanganan kesepakatan (Memorandum of Understanding/Mou) bersama PT. Pegadaian (Persero) Kantor Area Cirebon tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (07/10/2021), di Aula Kantor Kejari Indramayu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad mengatakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014, Kejaksaan Negeri tidak hanya menangani tuntutan, tetapi di Pasal 30 ayat 2 menyebutkan Kejaksaan memiliki fungsi perdata dalam hal ini tata usaha negara.
“Fungsi itulah yang terkadang tidak diketahui oleh masyarakat umum, terutama masyarakat yang diamanahkan terkait Pemerintahan Daerah tentang BUMN dan BUMD, padahal Kejaksaan memiliki kewenangan untuk penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta hukum lainnya dalam menyelamatkan keuangan negara,” katanya.
“Peran inilah yang ingin digalakkan, karena begitu pentingnya kolaborasi yang diciptakan, hal itu akan menghasilkan kinerja yang optimal di bidang masing-masing,” lanjut Denny.
Denny berharap, dengan adanya kolaborasi ini pihak Kejari Indramayu dengan PT Pegadaian dapat memaksimalkan tupoksi masing-masing.
“Saya berharap MoU ini jangan hanya sebatas seremonial saja, saya pengen ada tindak lanjutnya, dan ada nilai positifnya untuk layanan masyarakat,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Nopridiansyah selaku Kepala Seksi Datun Kejari Indramayu, saat diwawancara usai kegiatan.
“Kedepannya saya harap ini bukan hanya seremonial jadi bisa memperkuat tupoksi kami. Kalau kita diskusi awal itu akan ada ada tindak lanjut terkait permasalahan bidang perdata, intinya nanti ada semacam pemulihan keuangan negara,” ucapnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Lilis Sulistiyawati selaku pimpinan cabang Pegadaian Indramayu menuturkan, ditandatanganinya MoU itu merupakan hal yang positif.
Karena, menurutnya, kerjasama tersebut dinilai sangat membantu bagi kelancaran kinerja Pegadaian, khususnya di Indramayu.
“Sangat membantu, khususnya bagi kami dari PT Pegadaian (Persero) untuk mengantisipasi ataupun penyelesaian barang-barang yang sering mengalami kendala,” tuturnya.
Dia menambahkan, banyak kendala yang dialami oleh pegadaian, dalam hal ini kredit macet.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya MoU dengan pihak Kejaksaan, diharapkan kedepannya lebih tertib lagi sehingga menghasilkan yang optimal.
“Jangan sampai, barang bermasalah dengan debiturnya yang tidak kooperatif akhirnya kita lama untuk melakukan penyelesaian,” katanya.
Lilis juga menyampaikan, sejauh ini pihak Pegadaian sudah mengupayakan sosialisasi kepada nasabah yang bermasalah, dengan cara memberikan surat peringatan agar dilakukan penyelesaian.
“Beberapa nasabah tidak mengindahkan SP dari kami, jadi kalau ada payung hukumnya kita lebih aman dan masyarakat juga bisa peduli bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum,” tegasnya.
Lilis berharap, kedepan kasus kredit macet di PT Pegadaian tidak bertambah banyak, dan masyarakat lebih merasa aman dan nyaman bertransaksi dengan PT Pegadaian, karena sudah ada kerjasama dengan Kejaksaan sehingga tidak ada keraguan untuk bertransaksi dengan PT Pegadaian.
“Semuanya sudah diatur dengan sedemikian rupa,” tutupnya.
Selain itu, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Pasar Baru Indramayu, Sohirin yang turut hadir dalam MoU tersebut menjelaskan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini bertujuan pula untuk meminimalisir kerugian yang akan terjadi.
“Kalau di Pegadaian itu kami berhubungan dengan masyarakat, kita tidak mengharapkan ada masalah tapi kan jaga-jagabarangkali ada masalah yang timbul, untuk meminimalisir kerugian yang akan terjadi karna Pegadaian itu masuk kas negara,” pungkasnya.
Penulis: Eka