Monday, July 14, 2025
BerandaBerita UtamaKejari Jakarta Pusat Tetapkan 9 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola...

Kejari Jakarta Pusat Tetapkan 9 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/6), menetapkan dan menahan sembilan (9) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah kilang PT. Pertamina (persero) subholding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, seusai dilakukan tahap II terhadap para tersangka.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto kepada awak media mengatakan, pelimpahan  yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diduga melibatkan praktek pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh pertamina dan pihak-pihak terkait selama lima (5) tahun terakhir.

Dalam keterangannya Safrianto juga mengatakan, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan, kesembilan (9) tersangka ditahan  di rumah tahanan yang berbeda.

“Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni hingga 13 Juli 2025,” kata Safrianto usai tahap II di Kejari Jakarta Pusat.

Para tersangka tersebut yakni Riva Siahan (RS), Maya Kusuma (MK), dan Dimas Werhaspati (DW) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan Edward Corne (EC), Sani Dinar Saifuddin (SDS) dan Yoki Firman di (YF) ditahan di Rutan Salemba kelas 1 Jakarta Pusat.

Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Agus Purwono (AP) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Serta, Gading Ramadhan Joedo ( GRJ) ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur, cabang KPK. (AT)

Artikel Terkait

Berita Populer