Tuesday, May 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakpus Lamban Tangani Dugaan Korupsi BRI dan PT Jaztel

Kejari Jakpus Lamban Tangani Dugaan Korupsi BRI dan PT Jaztel

progresifjaya.id, JAKARTA – Tidak adanya limit waktu dalam KUHAP maupun KUHP membuat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, menjadi terlunta-lunta tanpa arah.

Hal ini terjadi saat penanganan perkara dugaan pemberian kredit fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada Tagly Fauzi dan Tagly Fauzan saat berkerja di PT Jazmina Asri Kreasi disingkat PT Jaztel yang sebelumnya tertulis PT JAK, sebesar Rp550 juta.

Menurut kuasa hukum Fauzi dan Fauzan, Arthur Noija selaku Ketua Gerai Hukum, bahwa surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: PRINT-400/M.1.10/Fd.1/07/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan kode surat Pidsus- 6A merupakan spriindik tindak lanjut surat laporan tertulis dari Gerai Hukum kepada Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.

“Dari surat laporan kami itu ke Kejagung, dan baru dilaksanakan akhir bulan Agustus 2020?” ucap Arthur setengah mempertanyakan kinerja Kejaksaan.

Dari pantuan di lapangan, Fauzi dan Fauzan telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejari Jakpus sebanyak tiga kali. Pertama pada Kamis (27/8/20), kemudian Senin (31/8) dan terakhir Rabu (2/9/20).

Senada dengan Arthur, Hendri Wilman kuasa hukum korban kredit fiktif PT Jaztel yakni Fauzan dan Fauzi, membenarkan jika kedua anak remaja tersebut mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 27 Agustus 2020 jam 10.00 WIB. “Surat panggilan kepada klien kami dikeluarkan pada 24 agustus 2020 untuk dimintai keterangan,” ucap Wilman.

Seperti telah diketahui Gerai Hukum sudah melayangkan surat somasi kepada PT Jaztel dan Bank BRI terkait dengan permasalahan ini. Dengan nomor surat somasi ke I, No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 dan Somasi ke 2 No.001/SMS/GH/V/2020 tanggal 3 Juni 2020.

Dari jawaban dua surat somasi yang dilayangkan pihak Gerai Hukum kepada BRI dijawab oleh pihak BRI Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang dengan No.B/261/KC-V/AQ/06/2020 untuk jawaban Somasi ke I dan jawaban somasi ke II dengan No.B/2664/KC-V/OPS/06/2020.

Dari jawaban surat dua somasi tersebut pihak BRI tetap meminta pertanggungjawaban atas tunggakan sisa kredit pinjaman dan tidak kaitan hukum dengan PT Jaztel dengan BRI karena kreditur sudah dianggap karyawan PT Jaztel.

“BRI tetap menolak permintaan Gerai Hukum atas klien kami untuk mengeluarkan surat lunas dan tetap akan mengirimkan surat somasi atas tunggakan pinjaman yang ada, karena alasan BRI, klien kami merupakan hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja,” jelas Arthur.

Dugaan ini mengemuka ketika puluhan remaja mendatangi lembaga Gerai Hukum yang dikelola oleh Arthur Noija, SH. Para remaja itu mengadukan nasibnya dan meminta advokasi dari pihak Gerai Hukum. Mereka mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT. Jaztel.

Fauzan dan saudara kembarnya Fauzi, dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikarenakan korban manipulasi data sebagai karyawan fiktif dari PT. Jaztel di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Fauzan terjerat sisa hutang KTA BRI senilai Rp.105 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel tahun 2018. Serta Fauzi terjerat sisa hutang Rp.500 jutaan dari pinjaman yang diajukan PT Jaztel.

PT Jaztel memanipulasi data Fauzan dan Fauzi sebagai karyawan dengan jabatan Manager dengan surat keterangan kerja yang dikeluarkan tahun 2016.

“Tahun 2016 itu klien kami Fauzan dan fauzi masih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA. Pertanyaannya kenapa Bank BRI tidak analisa data tersebut, kita tanyakan ke pihak BRI beralasan hal itu sudah bagian dari SOP, ini tidak masuk akal,” ucap Wilman dengan heran.

Penulis: Arfandi Tanjung

Editor: Zulkarnain

Artikel Terkait

Berita Populer