progresifjaya.id, JAKARTA – Pada Hari Raya Idul Adha 1441 H/2020 M, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyembelih sebanyak tujuh (7) ekor hewan kurban, terdiri dari empat (4) ekor sapi dan tiga (3) ekor kambing di halaman gedung Kejari Jakpus, Sabtu, 1 Agustus 2020.
“Alhamdulillah Wasyukurillah pada hari ini (1/8), kami keluarga besar Kejari Jakpus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi dan 3 ekor kambing,” ujar Kajari Jakarta Pusat melalui Kasi Pidsus M. Yusuf.
M. Yusuf mengungkapkan, usai disembelih yang sedianya nanti akan kita salurkan kepada 3 panti asuhan, para janda, keluarga warga binaan, dan warga sekitar yang membutuhkan.
“Mengingat pelaksanaan ini dalam kondisi darurat Covid -19, sehingga tetap memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, adapun penyembelihan hewan kurban ini sebagai bentuk dan empati sesama manusia.
“Apalagi melaksanakan kurban bagi yang mampu adalah wajib hukumnya,” imbuhnya.
Hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang akan disalurkan tersebut, ia memaparkan, berasal dari Kajari Riono Budi Santoso 1ekor sapi, bidang Pidum 1 ekor sapi, Pidsus 1 ekor sapi, Intelijen 1 ekor sapi, dan bidang Datun 3 ekor kambing.
Ia berharap kegiatan ini tetap berkesinambungan.
“Tahun depan bisa lebih semarak lagi dan penyembelihan hewan kurban lebih banyak untuk disalurkan kepada para mustahik dan yang berhak,” tandasnya.
Penulis: Arfandi Tanjung
Editor: Zulkarnain
Kejari Jakpus Salurkan Daging Kurban kepada Tiga Panti Asuhan dan Warga Sekitar yang Membutuhkan
Artikel Terkait