Saturday, March 22, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakpus Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Kejari Jakpus Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Fiktif

progresifjaya.id, JAKARTA – Agus Iman Subegjo, terpidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif yang merugikan negara sekitar Rp8,8 miliar lebih akhirnya berhasil ditangkap Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2020).

Kajari Jakarata Pusat Riono Budisantoso,SH, MH, dalam siaran persnya menyebutkan, terpidana berusia 46 tahun ini ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI saat berada di Jalan Poros Ambarawa, Magelang, Jawa Tengah.

“Pada hari ini Jumat, 13 November 2020, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana atas nama Agus Imam Subegjo, SE, M.Si yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah,” tulisnya.

Disebutkan, penangkapan buronan ini  sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan itu terpidana dinyatakan bersalah melakukan pidana korupsi dalam pencairan SPM Proyek fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan / Peralatan Jalan dan Jembatan Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum TA.2008 oleh PT. Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.824.221.000,00,” tambahnya.

Perbuatan itu sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair tiga bulan kurungan.

Ketika hendak dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terpidana tidak diketahui keberadaannya lalu dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan sebagai buronan.

“Diperkirakan malam ini terpidana tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat,” pungkas Kajari.

Penulis: Arfandi Tanjung

Artikel Terkait

Berita Populer