progresifjaya.id, JAKARTA – Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan berliku-liku, kini akhirnya tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Robianto Idup memenuhi panggilan dari penyidik Krimsus Dastro untuk dilakukan tahap dua, pada Selasa (23/6/2020).
Surat panggilan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya karena pada panggilan sebelumnya Robianto Idup mangkir dengan alasan sakit.
Namun kali ini tak ada jalan bagi tersangka yang pernah di DPO tersebut selain memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari yang sama Robianto Idup telah selesai menjalani proses tahap dua.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Progresif Jaya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Robianto Idup.

Seperti diberitakan sebelumnya,Robianto Idup disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap saksi pelapor Herman Tandrin sebesar Rp 22,5 miliar.
Namun tersangka sempat buron ke Belanda dimana akhirnya dia menyerahkan diri dan dibawa pulang ke Indonesia.
Kendati sudah pulang dan sudah ditetapkan jadi tersangka, masih saja Robianto melakukan dalih dan strategi untuk menghindari panggilan penyidik Kejaksaan dengan dalih dirinya menderita sakit paru-paru.
Alasan tersangka ini mendapat kecaman dan protes dari saksi pelapor Herman Tandrin. Dan Herman mendesak penyidik segera mentahap duakan tersangka agar proses persidangan segera dilakukan.
Harapan Herman pun bak gayung bersambut, Selasa tanggal 23 Juni 2020, Robianto Idup resmi ditahan Kejari Jaksel dan bermalam di “Hotel Prodeo” sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar.
Penulis/Editor: Zulkarnain