Thursday, March 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakut Jebloskan Tedja Widjaya ke Penjara

Kejari Jakut Jebloskan Tedja Widjaya ke Penjara

progresifjaya.id, JAKARTA – Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara jebloskan Tedja Widjaya ke Lapas Kelas I Tangerang, lantaran terbukti pemalsuan sertifikat atas lahan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.

“Kami dari pihak Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan dari MA RI yang telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun atas nama terdakwa Tedja Widjaya,” kata Satria Irawan sebagai Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Jumat (13/11).

Sebelumnya juga hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Yayasan 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Anton Sudanto didampingi Dian dan Anisa sembari memperlihatkan Berita Acara Eksekusi Tedja Widjaya saat memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan di Kampus UTA’45 di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (12/11).

Dikatakannya, Kejari Jakarta Utara telah mengeksekusi atau menjebloskan terpidana kasus pemalsuan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.

Dalam putusan Kasasi MA memutus Tedja Widjaya terbukti bersalah secara hukum telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan Sertifikat lahan milik Yayasan 17 Agustus 1945.

Putusan MA RI tersebut, lanjutnya, tercantum pada Putusan Nomor ; MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020 yang menerima permohonan Kasasi jaksa dan menghukum terdakwa Tedja Widjaya selama 2 tahun penjara, dimana sebelumnya terdakwa tersebut di vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tahun lalu.

“Semalam Tedja Widjaja telah di eksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang, semalam kejari Jakarta Utara telah memberikan berita acaranya,” kata Anton Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Kamis (12/11/2020). 

Menurut dia, pihaknya merasa lega dengan di eksekusinya Tedja Widjaya tersebut, itu menunjukkan tercapainya ketegasan dan keadilan bagi masyarakat dan khususnya dunia pendidikan.

“Terjawab sudah, upaya perjuangan untuk mencari keadilan kepemilikan lahan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, karena lahan seluas 4,5 ha tersebut adalah milik kampus dan tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun, terlebih untuk kepentingan komersial,” tegas Anton.

Pasca eksekusi, diharapkannya agar para pihak yang berhubungan dengan yang berkaitan atas kepemilikan lahan tersebut maupun sertifikatnya, agar jangan lagi melakukan manuver, dimana persoalan telah selesai dengan dilaksanakan eksekusinya sesuai dengan terbitnya putusan MA RI.

Pihak ketua tim kuasa hukum Yayasan, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan akta jual beli (AJB) saham PT Graha Mahardika dengan Nomor Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta itulah yang berkaitan dengan lahan 4,5 hektare yang berada di samping kampus UTA ’45 Jakarta di Sunter, Jakarta Utara tersebut.

  “Kami masih ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan kami meminta kepada penyidik untuk melihat putusan seperti ini bahwa ada yurisprudensi dan kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena yang kami laporkan ada notaris yang diduga turut juga memalsukan akta,” ucap Anton.

  “Jadi memang Tedja Widjaja ini menggunakan rekan-rekannya, notaris yang diduga untuk memalsukan akta dan itu sudah kami masukkan dalam laporan kami di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah kami laporkan ada penyalahgunaan profesi di notaris, yang diduga dilakukan terpidana Tedja Widjaja,” kata Anton.

Ditegaskannya, dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap Tedja Widjaya, agar menjadi pertimbangan bagi para oknum-oknum penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang mereka laporkan.
Penulis : U Aritonang
Editor : Asep Sofyan Af

Artikel Terkait

Berita Populer