Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakut Menerima Uang Pembayaran Pengganti Kerugian Keuangan Negara dari Dirut CV...

Kejari Jakut Menerima Uang Pembayaran Pengganti Kerugian Keuangan Negara dari Dirut CV Citra Mandiri Sebesar Rp 4 Miliar Lebih

progresifjaya.id, JAKARTA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH., MH., didampingi Dodi Wiraatmaja, SH., MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rans Fismy, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara menerima barang bukti uang tunai sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. 4.150.000.000, Kamis (13/2-2025).

Dana itu merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Dengan dikembalikannya uang pengganti kerugian negara ini, bukan berarti proses hukumnya distop, namun hal itu adalah sebagai itikad baik dari para terdakwa dan bisa juga bahan pertimbangan dalam putusan hakim nantinya,” kata Dandeni Herdiana usai menerima uang pengganti kerugian negara kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jakarta Utara.

Ditambahkannya, uang tunai sebagai pembayaran pengganti kerugian keuangan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Pengembalian ini dilakukan oleh terdakwa atas nama Imayatun dan Muhamad Husni, berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog.

Pada tahun 2022, kata Dandeni, terdakwa atas nama Teguh Muhammad Firmansyah yang ditahan sejak awal Mei 2024 lalu, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil yang meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Imayatun selaku Direktur CV. Citra Mandiri dan Muhammad Husni selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.

Ditambahkannya, sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022, telah terjadi 86 transaksi dengan senilai transaksi mencapai Rp.22,9 miliar lebih dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 7,190 miliar.

Untuk diketahui, kata dia, Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun dikenakan dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 26/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 26/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer