progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan barang bukti (BB) Narkotika senilai Rp3 miliar di halaman Kejari Jakarta Utara, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Jakarta Utara diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan diwakili, Kepala BNN Republik Indonesia dengan yang diwakili, Kepala Polres Metro Jakarta Utara yang diwakili Kasat Reskrimum, Kepala Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dengan diwakili, Kepala Polres Metro Kepulauan Seribu dengan diwakili, Kepala BNN Jakarta Utara, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda, Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepala BPOM Jakarta dan tokoh Masyarakat.
Sementara jajaran Kejari Jakarta Utara dihadiri Kasi Pidum Satria Irawan, SH, MH, Kasi Pidsus Zaenal, SH, MH, Kasi Intel Ridho Setiawan, SH, MH, Kasi Datun Dody, SH dan Kasi Pemeliharaan Barang Bukti Dan Rampasan Wahyu Yuli Suriyati, SH, MH dan jajaran Kasubsi.
I made Sudarmawan, SH, MH sebagai Kajari Jakarta Utara mengatakan, barang bukti yang dimusnakan itu adalah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach) periode Oktober 2019 s/dJuli 2020, yang terdiri dari 700 perkara pidana Umum (Pidum) dan pidana khusus.
“Adapun dasar Hukum pemusnahan BB adalah Pasal 270 KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu, dengan cara eksekusi pidana badan, bayar biaya perkara, dan musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,” ujar Kajari dalam sambutannya.

Selain itu dikatakannya, juga diatur oleh Pasal 30 Ayat (1) huruf b yang menyatakan di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan Narkotika, Psikotropika, peredaran senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, materai palsu, dolar palsu dan barang lainnya yang tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh orang yang tidak berwenang,” kata I Made Sudarman.

Sementara Wahyu Yuli Suriati, SH mengatakan, narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam alat pembakaran (incinerator) yang dipinjam dari BNN Republik Indonesia.
“Kemudian terhadap barang bukti peredaran senjata tajam, senjata api (rakitan, softgun), kosmetik tanpa izin edar, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, materai palsu, dolar palsu dari berbagai barang lainnya dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” tambahnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan ialah Shabu-shabu 2,054 kg senilai Rp.3 miliar, Ecstasy 504 butir, Daun Ganja senilai Rp. 106.649.354, Bong 99 buah, Papir 15 buah, Korek Api 32 huah, timbangan 83 buah, Handphone 45 buah, Senjata Tajam, Senjata Api/Soft Gun.
“Pemusnahan ini bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap khususnya terhadap perkara yang amarnya dirampas untuk dimusnahkan. Kita jalin kerjasama dan sinergi yang lebih kuat dengan instansi lain dan masyarakat dalam penegakan hukum,” jelas Wahyu Yuli Suriati.
Penulis/Editor: Ari