progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara musnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (27/6/24).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin oleh Dandeni Herdiana selaku Kepala Kejari Jakarta Utara yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara, Dandim dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara serta penegak hukum lainnya.
“Hari ini hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara oleh Kejari Jakut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara ketika ditemui setibanya di Kejari Jakut.
“Pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan prosedurnya, juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sesuai amar putusan hakim,” kata Dandeni yang belum lama ini menjabat selaku Kajari Jakarta Utara.
Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan seperti, sabu seberat 6975,7921 gram, 623 butir ekstasi, 6587,7315 gram ganja, 92 bong, timbangan 129 pcs, 315 Hp, 45 senjata tajam, ijazah, materai dan uang palsu, serta 5 softgun dan 1 senjata api.
Sebagaimana proses pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh masyarakat umum dan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan gerinda duduk. (ARI)