Sunday, February 16, 2025
BerandaBerita UtamaKejari Jakut : Pengawasan Pelaksanaan Proyek Strategis di Lingkungan Wali Kota Jakut...

Kejari Jakut : Pengawasan Pelaksanaan Proyek Strategis di Lingkungan Wali Kota Jakut Tidak Pernah Dipungut Biaya Koordinasi

progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara tidak pernah melakukan pungutan ataupun meminta biaya sebagai uang koordinasi dari para rekanan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek strategis di lingkungan Walikota Jakarta Utara yang telah dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta.

“Pihak Kejari Jakut dilibatkan dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan dan mendampingi agar terlaksana sesuai dengan yang direncanakan, juga agar dapat selesai dengan tepat waktu dan tidak pernah meminta apapun sebagai biaya koordinasi dari para rekanan pelaksana,” kata Rans Fismi, SH., MH., selaku Kasi Intelijen sebagaimana yang diungkapkan Atang Pujiyanto, SH., MH., selaku Kajari Jakarta Utara kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/5-2024).

Pemkot Jakarta Utara, tambahnya, meminta Kejari Jakut melakukan pengawasan dan pendampingan pelaksanaan proyek – proyek pembangunan strategis dengan SK Wali Kota Jakarta Utara.

Ditegaskannya, Kajari Jakut tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun itu. Sebab, hal itu jelas bertentangan dengan kebijakan pimpinan.

“Tidak ada kebijakan dari pimpinan tertinggi Kejaksaan membolehkan setoran dalam setiap pelaksanaan pengawasan pembangunan yang telah dianggarkan dari biaya APBD,” tegasnya.

“Pengawasan pelaksanaan dan pendampingan kegiatan dari para rekanan itu adalah perintah UU dan tidak diperbolehkan meminta apa pun sebagai biaya koordinasi. Apabila ada oknum yang bertindak diluar dari perintah tersebut, itu merupakan penyelewengan dan silahkan membuat laporan disertai fakta dilapangan dengan bukti yang dapat dipertanggung-jawabkan,” kata Atang Pujiyanto yang ditegaskan Kasi Intel Kejari Jakut. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer