Tuesday, January 14, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakut Sukses Eksekusi Terpidana DPO Dani Husada Terkait Kasus Penipuan

Kejari Jakut Sukses Eksekusi Terpidana DPO Dani Husada Terkait Kasus Penipuan

progresifjaya.id, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kejari Pati, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ngarus, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil mengamankan terpidana 2 tahun penjara.

Dalam kasus penipuan tersebut sebelumnya telah dinyatakan Kejaksaan yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata Dani Husada melarikan diri ke kampungnya di Pati, di sana dia diamankan Tim Intelijen Kejari Pati pada pukul 02.00 waktu setempat.

Kemudian berkat kerja sama antar Kejaksaan lalu diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara, diterima Jaksa Doni Boy Panjaitan, SH., MH., bersama timnya untuk di eksekusi ke lembaga permasyarakatan.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujianto, SH., MH., menyampaikan, berkat kerja sama tim Intelijen antar Kejari Pati dan Kejari Jakut telah melakukan pengamanan dan penangkapan terpidana Dani Husada.

Tercatat dalam berkas perkara identitas terpidana yang diamankan, yaitu :

Nama Lengkap : Dani Husada bin Markibi

Tempat Lahir : Pati

Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 25 Januari 1993

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Ketitang Wetan RT. 001 RW. 011, Kelurahan Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

“Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan selama 2 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021,” kata Atang Pujiyanto dalam release yang disampaikan Aditya Rakatama, SH., MH., selaku Kasi Intelijen Kejari Jakut.

Dikatakannya, pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.

Sempat ditetapkan DPO sejak Nopember 2021, sebab Dani Husada telah dipanggil secara patut namun tidak kooperatif. Selanjutnya terpidana Dani Sukma ditempatkan di Lapas Pati Klas II B untuk menjalankan pidana badan.

“Kami minta kepada para terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung agar tidak mecoba – coba kabur, karena dimanapun keberadaannya tidak akan pernah luput dari hasil pemantauan oleh Tim Intelijen Kejaksaan dimana pun keberadaannya,” kata Atang Pujiyanto didampingi Aditya Rakatama di Kantor Kejari Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer