Friday, March 28, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakut Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif

Kejari Jakut Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Fiktif

progresifjaya.id, JAKARTA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi inisial AA,
juga langsung ditahan guna pertanggungjawaban hukum, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Sebagaimana dalam keterangan Pers yang disampaikan Rans Fismy, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disebut, sekitar bulan Oktober 2022, tersangka AA, Sdr Heri, dan Sdr Ate diminta untuk mengejar target kredit dan apabila bisa dipenuhi sampai dengan akhir bulan mendapat keuntungan dari setiap pengajuan kredit tersebut.

Sebelumnya, kata dia, setelah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta gelar perkara atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AA, lalu Penyidik memanggil tersangka AA Rabu, 29 Mei 2024, dan dilakukan penahanan.

Dalam melakukan aksinya, pada bulan November 2022, tersangka AA melakukan kredit fiktif dengan cara mengajukan fasilitas kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya.

Sementara data nasabah yang digunakan tersangka berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Kemudian kredit diajukan dan dicairkan, setelah kredit cair tersebut dilunasi secara bertahap, tersangka AA memberikan kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. AA mendapatkan data nasabah yang digunakan untuk kredit gaming dilakukan dengan cara mengambil data di Gudang”, ujar Rans.

Dia tambahkan, berdasarkan hasil perhitungan atau audit sementara, bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar lebih, dimana sampai saat ini masih dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Kasi Intel, penahanan terhadap AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024, tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani Atang Pujiyanto, SH.,MH selaku Kepala Kejari Jakarta Utara.

“Penahanan tersangka dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” tegas Rans Rismy dalam keterangannya. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer