progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan tiga tersangka korupsi terkait penjualan Komoditi Bulog periode tahun 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7 miliar lebih.
Ketiga tersangka berinisial I, TMF dan MH usai pemberkasan diserahkan kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat yakni TMF dan MH, sedangkan tersangka I ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Rans Fismy Pasaribu, SH., MH., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara penahanan tersangka TMF dan MH di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan untuk perempuan tersangka I ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai Tim JPU dari Pidsus menyusun surat dakwaan secara lengkap, jika sudah berkas dakwaan lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Rans Fismy Pasaribu, Senin (19/8-2024).
Sementara Dandeni Herdiana, SH., MH., selaku Kepala Kejari Jakarta Utara menyampaikan, bahwa ketiga tersangka itu terkait dalam dugaan Tipikor atas penjualan Komoditi periode 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp7.192.640.000.
Sementara Dody Wiraatmaja selaku
Kasi Pidsus Kejari Jakarta mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2, ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 , Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ari)