progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan sebesar Rp. 500 juta, Senin (15/7/2924).
Sebagaimana yang dikemukakan Rans Fismi selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara kepada sejumlah wartawan.
“Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2529 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Rans Fismi
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja, pihaknya telah menerima pengembalian uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), pada Senin ,15 Juli 2024.
“ Telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan yang diserahkan oleh istrinya,” kata Dandeni Hediana, SH.,MH selaku Kajari Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).
Dia katakan, pengembalian uang denda berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp 500 juta.
“Uang denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia,” jelasnya. (ARI)