progresifjaya.id, JAKARTA — Pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka pencemaran nama baik dari penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama barang bukti atas nama Razman Arif Nasution dan Putri Iqlima Aprilia.
Demikian ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, SH., MH., dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (4/11).
“Penyerahan tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No.
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejari Jakarta Utara,” ujar Rans Fismy dalam keterangannya.
Bahwa setelah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti selanjutnya tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Bahwa proses pelimpahan dan penyerahan tersangka Dr. H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag., MA., dan tersangka Putri Iqlima Aprilia berjalan lancar dan kondusif yang dihadiri oleh Penyidik dari Bareskrim Polri, Tim JPU dari Kejati DKJ dan Kejari Jakarta Utara,” pungkasnya.
Editor: Ari