progresifjaya.id, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima pengembalian uang titipan dugaan Korupsi hasil penjualan Komoditas Komersil Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten Tahun 2022 sebesar Rp 750 juta dari tersangka I melalui Tim penasehat hukumnya yakni, Made Putra Aditya Pradana, SH., MH., Arnold Januar Pardamean Nainggolan, SH., M.Kn., Ega Laksmana Triwiraputra, SH., MH., dan Regentio Candrika Komala Dewa, SH., dari Kantor Hukum “Aiola Lawfirm” pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Uang titipan kerugian keuangan negara dari tersangka I diterima Kajari Jakarta Utara yang diwakili oleh Dodi Wiraatmaja, SH., MH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Michael Carlo, SH., selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dimana sebelumnya, 28 Juni 2024, uang kerugian keuangan negara hasil penjualan Komoditas Komersil Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten telah dikembalikan tersangka I sebesar Rp 400 juta, sehingga total yang dikembalikan sebesar Rp 1, 150 miliar dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.192.640.000.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024 tanggal 12 Juni 2024 atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Komoditi yang tidak sesuai ketentuan di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten pada Periode Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja menyampaikan, bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan asset recovery melalui berbagai pendekatan, termasuk mendorong agar tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian secara mandiri,” tegasnya. (Ari)