progresifjaya.id, JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi periode 2022-2024, pada Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta, Kamis, (2/5/2024).
Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Utara, Frans Pasaribu, SH.,MH., Tersangka yaitu:
1. TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023,
2. MH selaku Direktur Utama (Dirut) CV Citra Mandiri (CV.CM) dan 3. IM selaku Direktur CV CM pada tahun 2022.
Tersangka TMF, tambahnya selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. CM yang diwakili oleh Tersangka MH selaku Dirut CV. CM dan tersangka IM selaku Direktur CV. CM.
“Dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV. CM diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli,” ujar Frans.
Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH., MH., mengakui penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi itu.
“Sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22,910 miliar,” kata Kajari ketika dihubungi melalui telepon selulernya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,-Â yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.
“Bahwa terhadap tersangka TMF dan IM dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan,” penahanan kedua tersangka dipertegas oleh
Dody Wiraatmaja, SH., MH., selaku Kasi Pidsus Kejari Jakut.
Penahanan tersebut, tambah dia, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
“Sementara untuk tersangka MH hari ini belum hadir dalam pemeriksaan,” katanya. (Ari)