Monday, May 19, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Jakut Tuntut Mati Lima Pengedar Narkoba Sebanyak 10 Kg

Kejari Jakut Tuntut Mati Lima Pengedar Narkoba Sebanyak 10 Kg

progresifjaya.id, JAKARTA – Lima terdakwa pengedar Narkoba yang disidangkan terpisah, yakni, Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, Muhamad Aris Firdaus, diyakini terbukti bersalah selama persidangan.

“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami mohon menyatakan, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar peredaran Narkoba dan menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Dawin Sofian Gaja, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam surat tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Sorta Ria Neva, SH.,MHum didampingi Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH.,MH dan Nanik Handayani, SH.,MH selaku hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/4-2025)

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan barang-bukti 10 Kg lebih narkoba jenis sabu serta sekitar total 60 Kg serbuk warna ungu narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Dawin Sofian Gaja, SH, JPU dari Kejari Jakarta Utara

Kata JPU, para terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana dalam dakwaa yakni, Pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, atau Kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.

Perkara ini bermula sekitar awal Agustus 2024 saat para terdakwa ditawari oleh seseorang bernama CIP, Abdul dan Gemoy (ketiganya masuk DPO) untuk membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur.

Namun, upaya pengiriman ini berhasil diendus tim Bareskrim Polri, yang melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana, Jakarta Utara. (ARI)

Artikel Terkait

Berita Populer