progresifjaya.id, BANDUNG – Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan George Gunawan terpidana 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon tahun 2012 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/9/2024).
Pada sidang ini agenda penandatanganan berita acara sidangĀ dan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Dalam kesimpulan pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, meminta majelis hakim untuk menolak dan tidak mengirimkan PK kedua tersebut ke Mahkamah Agung.
Alasan penolakan ini disampaikan karena permohonan PK kedua yang diajukan George Gunawan tidak memenuhi syarat yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK kedua).
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berpendapat bahwa sesuai ketentuan, syarat pengajuan PK kedua adalah adanya dua putusan yang saling bertentangan, sementara pemohon dalam mengajukan peninjauan kembali kedua hanyaĀ berdasarkan satu putusan.
Oleh karena itu, termohon berkesimpulan bahwa PK kedua ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menolak dan tidak mengirimkan PK kedua ini ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal yang diatur,” ujar jaksa termohon dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut dalam kesimpulan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, syarat utama untuk dapat mengajukan PK kedua adalah adanya dua putusan yang bertentangan satu sama lain.
Dalam permohonan PK KeduaĀ George Gunawan, tidak ditemukan adanya putusan lain yang bertentangan dengan putusan yang saat ini berlaku.
Oleh karena itu, termohon menegaskan bahwa permohonan PK ini tidak dapat diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Syarat untuk PK kedua adalah adanya dua putusan yang bertentangan, sementara PK yang diajukan George Gunawan hanya merujuk pada satu putusan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menolak dan tidak mengirimkan PK kedua ini ke Mahkamah Agung,” kata jaksa termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya.
Sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan dan penandatanganan berita acara sidang ini berlangsung tanpa kehadiran George Gunawan, yang hanya menghadiri dua kali persidangan dari keseluruhan proses PK kedua ini.
Ketidakhadiran pemohon semakin menambah kompleksitas kasus ini, mengingat sidang PK adalah proses yang krusial dalam peninjauan kembali putusan.
Kasus George Gunawan terkait korupsi proyek Demfarm yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar masih menjadi sorotan publik.
George bersama rekannya, Dominico Savio, dituduh memanipulasi proses seleksi penerima bantuan dalam proyek budidaya udang ini.
Keduanya menggunakan dokumen palsu dan menciptakan kelompok tani fiktif untuk mendapatkan kontrak pemerintah dan mengklaim peralatan yang seharusnya untuk petani kecil sebagai milik perusahaan mereka, PT Tambak Mas Makmur.
Tindakan korupsi yang dilakukan George Gunawan dan Dominico Savio menimbulkan kerugian besar bagi negara, merampas hak petani kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek Demfarm.
Proyek tersebut awalnya dirancang untuk mendukung budidaya udang di kalangan petani kecil, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.
Kini, dengan adanya permintaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menolak PK kedua, kasus ini semakin mendekati keputusan final di tingkat pengadilan.
Majelis hakim diharapkan dapat segera memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Dengan kerugian negara yang mencapai Rp38 miliar, aparat penegak hukum terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. (Yon)