Tuesday, September 17, 2024
BerandaHukum & KriminalKejari Kota Bandung Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun Anggaran...

Kejari Kota Bandung Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Dana PT Telkom Tahun Anggaran 2003

progresifjaya.id, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung  berhasil mengeksekusi Alex Denni, terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003.

Eks Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni ditangkap Bandara Soekarno-Hatta usai berlibur bersama keluarga di Italia, Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Intel Wawan Setiawan dan Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penangkapan mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB itu karena statusnya sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003.

“Terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Penangkapan dilakukan setelah Alex Denni baru saja kembali ke Indonesia usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex Denni sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung,” ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Lebih lanjut dikatakan Irfan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung setelah diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kembali dari Italia.

“Alex Denni merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB. Selain itu, dia juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.

“Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan koordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung untuk mengamankannya,” ungkap Wawan.

Ditambahkan Wawan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013 hukuman tetap dikuatkan.

Adapun kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam.

Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013.

“Setelah kita menerima Sprint P-48  tanggal 16 April 2024 dari pengadilan, kita sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni dan akhirnya tadi malam kita tangkap,” ujar Wawan. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer