Thursday, March 20, 2025
BerandaHukum & KriminalKejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan 31 Kasus

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan 31 Kasus

progresifjaya.id, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 31 kasus pidana umum dan satu kasus tindak pidana khusus. Pemusnahan dilakukan di depan kantor Kejari Lebak di Rangkasbitung pada Jumat (15/10/2021).

Dari data di Kejari Lebak, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 101 jerigen madu palsu, 12,88 gram sabu, 7.130 butir tramadol,24.988 hexymer, 5,7 gram ganja, dan 560 minuman keras (miras).

Selanjutnya, dua unit telepon seluler, satu buah senapan angin, dua buah timbangan digital, dan satu buah mesin blower.

Untuk kasus pidsus, barang bukti yang disita, yakni rokok palsu lima karton delapan ball.

Kajari Lebal ST Hapsari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan tindak pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.

Pemusnahan disaksikan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BKN) Ade Sumardi dan Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra.

“Jadi kami sebagai eksekutor melakukan pemusnahan setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata ST Hapsari kepada wartawan.

Ketua BKN Lebak Ade Sumardi mengapresiasi kepada aparat penegak hukum, karena telah melaksanakan penegakan hukum dengan baik.

“Sekarang, dilakukan kegiatan pemusnahan narkoba hingga ratusan botol miras oleh Kejari Lebak,” ungkapnya.

Penulis: R. Rencong

Artikel Terkait

Berita Populer