progresifjaya.id, JAKARTA — Kendati berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau telah memenuhi syarat untuk disidangkan (P-21), namun berkas tersebut (mau) dikembalikan ke penyidik Polda Banten. Wow, ada apa ?
Hal itu, menimbulkan sejumlah pertanyaan, juga kecurigaan dari saksi korban dari PT. Farika Steel (PT. FS) dan kuasa hukumnya yaitu, Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL.
“Selama saya menjalankan profesi menjadi seorang advokat, baru kali ini Kejaksaan mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah lengkap kepada Kepolisian. Saya tidak tahu ilmu hukum acara apa yang diterapkan atau memang ada hukum acara baru yang diprakarsai Kejati Banten,” kata Hartono Tanuwidjaja kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (5/11-2021).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tambah dia, biasanya atau lazimnya Kejaksaan tinggal menunggu penyidik untuk tahap dua berikut penyerahan para tersangkanya, selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan guna digelar persidangannya. Benar tidaknya perbuatan para tersangka itu diketahui dari proses persidangan di Pengadilan.
Dikatakannya, terkait adanya kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan/atau memalsukan surat (pasal 263 KUHPidana) kepemilikan tanah PT. Farika Steel (PT. FS) oleh para tersangka baik secara formil maupun materil menurut penyidik Polda Banten sudah lengkap.
Namun, kata dia, ada apa Kejati Banten mengembalikan berkas perkara yang sudah P-21 ke penyidik Polda Banten ? Ini ada dugaan kuat hukum acara “terobosan” baru ciptaan Kejati Banten diluar hukum acara yang berlaku pada umumnya di Kejaksaan.
Dikatakannya, sangat tidak lazim atau belum pernah ada kejadian berkas perkara yang sudah P-21 oleh Kejaksaan dikembalikan ke penyidik, lazimnya berkas perkara yang telah P-21 oleh Kejaksaan hanya menunggu penyidik menyerahkan berkas berikut para tersangka (tahap dua) selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses dipersidangan.
“Ada dugaan kuat permainan oknum – oknum untuk menciderai institusi Kejaksaan dan Kepolisian dengan berupaya membekingi mafia tanah terkait salah satu tersangka atas nama Jakis Djakaria dan kawan – kawan (dkk),” terang Hartono Tanuwidjaja.
Padahal, kata dia, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri dan Kejaksaan memberantas Mafia Tanah, sekalipun dibekingi oleh aparat penegak hukum, karena perbuatan para mafia tanah tersebut sudah menyengsarakan masyarakat dan juga pemilik tanah yang sebenarnya.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah diperintahkan oleh Presiden RI untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah yang sangat meresahkan. Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak dan memberantas sindikat mafia tanah, juga yang berperan jadi ‘aktor intelek’ sebagai bekingnya,” ujar Hartono Tanuwidjaja.
Dengan adanya perintah Presiden kepada Kapolri, lanjutnya, maka dia berharap baik Kejati dan Kapolda Banten untuk segera mengusut dugaan adanya keterlibatan oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab dalam kasus tersangka Jakis Djakaria dkk.
Diakuinya, belakangan diketahui Jakis Djakaria menderita sakit, benar apa tidaknya dia menderita sakit sebagaimana laporan dari kuasa hukumnya, hal itu bukanlah menjadikan berkas tersangka lainnya dikembalikan semua.
“Lho, yang sakit kan hanya Jakis Djakaria, empat lainnya berkas perkaranya kok dikembalikan, kan ngga mungkin mereka berlima bersama – sama janjian sakitnya. Atau apakah Kejati Banten menyuruh penyidik Polda Banten kembali gelar perkara, lalu mau gelar apa, kan berkas perkara sudah P-21 itu artinya pihak Kejati Banten seharusnya menunggu untuk tahap 2 berikut tersangkanya dari penyidik, yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.
“Ini jelas inkonstitusional, bahkan melanggar aturan hukum acara yang berlaku. Kuat dugaan saya ada sesuatu terkait hal itu. Apakah Kejati Banten “tidak berani melawan Mafia Tanah (Jakis Djakaria),” katanya bertanya – tanya.
Kemudian, dia seperti mengingatkan agar aparat Kejati dan Polda Banten bertindak secara profesional dan jangan membekingi atau melindungi para tersangka pelaku dugaan sebagaimana pasal 263 KUHP, ada baiknya aparat dan institusi penegak hukum seperti Kejati dan Polda Banten tidak mempermainkan nasib orang dan merusak aturan hukum acara yang berlaku seenaknya demi kepentingan pribadi.
“Di seluruh Indonesia sebagai negara hukum aparat terkait pasti paham dan mengetahui, apabila berkas perkara sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik Kejaksaan, selanjutnya adalah tahap dua dan penyerahan para tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses dipersidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, kata dia, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan para tersangka yakni, Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaeman, Didi Rosadi, Ruhul Amin, ST dan Gunawan, dimana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi – saksi, juga keterangan baik ahli pidana maupun perdata.
“Kejati Banten sudah menerbitkan surat tertanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum cq Penyidik Kamneg Polda Banten yang menegaskan dan menerangkan segera dilakukan penyerahan barang bukti dan para tersangka, karena telah lengkap persyaratan, namun faktanya Kejati Banten mengembalikan semua berkas perkaranya ke penyidik Polda Banten. Ada apa, berkas sudah P-21, namun dikembalikan,” ujarnya penuh pertanyaan.
Penulis/Editor: Ari