Saturday, July 19, 2025
BerandaHukum & KriminalKejati Jabar Menahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

Kejati Jabar Menahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

progresifjaya.id,, BANDUNG – Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung.

Menurut siaran pers Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis, 12 Juni 2025, sore.

Empat orang yang ditahan tersebut yakni;
1 D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018.
2 D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.
3 E.M saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.
4 Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018.

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH., MH.

Empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Csbang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

“Setelah 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 (enam) jam,kemudian mereka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025,” ujar Kasi Penkum.

“Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena sedang ditahan dalam perkara lain,” katanya.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima, Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 miliar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung

Empat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yon)

Artikel Terkait

Berita Populer